Dana Covid 19 Belum Cair, Dinkes dan RSUD Pasaman Tidak Mau Disalahkan

PASAMAN (SUMATERA BARAT), suaralira.com - Terkait apa penyebab dana insentif covid-19 yang tidak bisa dicairkan bagi tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Sikaping, pihak RSUD dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pasaman, Sumbar saling Tuding. Kedua belah pihak tidak mau disalahkan terhadap persoalan menyangkut hak tenaga medis yang sudah berjuang melawan covid-19.
 
Saat dikonfirmasi pihak manajemen RSUD Lubuk Sikaping melalui Dr.Vivi, Senin (11/01/2021) menjelaskan, pengajuan pencairan dana Insentif Covid-19 bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) telah dilakukan tanggal 16 November 2020.
 
Namun baru di verifikasi oleh tim verifikator tanggal 30 November 2020 karena masih ada kelengkapan bahan yang masih kurang, maka tim verifikator mengembalikan berkas kepada RSUD.
 
Selanjutnya pihak RSUD melakukan perbaikan, kembali memberikan tanggal 23 Desember 2020. Ternyata perbaikan bahan yang dilakukan RSUD belum juga disetujui tim verifikator dengan alasan masih kurang lengkap.
 
Padahal menurut pernyataan pihak RSUD mereka telah melakukan perbaikan  sesuai dengan aturan dari surat Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang pemberian dana insentif covid-19 untuk tenaga medis.
 
Keterangan pihak Manajemen RSUD ini lantas membuat gerah Dinas kesehatan Pasaman yang merasa tersudutkan dan disalahkan atas pernyataan pihak RSUD yang diberitakan pada tanggal 7 Januari 2021 lalu.
 
Melalui Halimah Kepala bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOK di Dinkes Pasaman, didampingi Risno Hendra Putra Kabid SDK juga sebagai salah seorang tim verifikator Dinas kesehatan menjelaskan kepada awak media, bahwa pernyataan dari pihak RSUD tidak benar.
 
Sambil menceritakan kronologi, bahwa penyebab Surat Perintah Membayar (SPM) tidak keluar adalah, kekurangan bahan tak kunjung dilengkapi pihak RSUD Lubuk Sikaping.
 
“Penyebab SPM tidak keluar ya…. kronologi awalnya saat pertama kali tanggal 16 November pihak RSUD mengajukan permohonan mencairkan dana insentif covid-19 bulan Juni dan Juli 2020.
 
Namun tim verifikator tidak bisa melakukan verifikasi karena ketua penanggung jawab dan satu anggota pergi ke Pekan Baru untuk pembahasan anggaran.
 
Setelah kembali dari Pekan Baru 24 November tim verifikator ingin melakukan rapat verifikasi namun karena ada satu tim pengawas berhalangan hadir rapat kembali tidak bisa dilakukan, sehingga baru bisa dilakukan tanggal 30 September.”tuturnya.
 
Selanjutnya Halimah menjelaskan.”dari hasil rapat verifikasi masih terdapat kekurangan bahan dari pengajuan RSUD, untuk itu, bahan tersebut dikembalikan lagi pada RSUD untuk diperbaiki, namun bahan yang diperbaiki diterima tim verifikator tanggal 23 Desember dan juga terdapat pengajuan tambahan dari RSUD yang baru yakni, bulan Agustus dan September.
 
Menyikapi hal ini ia menjelaskan, tanggal 28 Desember kembali dilakukan rapat verifikasi hasil perbaikan dan verifikasi awal untuk pengajuan yang baru, karena masih terdapat bahan tidak lengkap berdasarkan hasil rapat verifikasi, tim verifikator memberitahukan kepada pihak RSUD, dan mengajak pihak RSUD untuk rapat bersama didinas Kesehatan membahas hal ini.
 
Pada saat penyampaian pihak RSUD menyepakati, akan membawa berkas-berkas untuk melengkapi kekurangan bahan,ternyata 29 Desember pihak RSUD tidak hadir,”ucapnya.
 
Ia melanjutkan, untuk menyelesaikan persoalan ini, pihak Dinkes mengkonsultasikan perihal ini kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), atas saran pihak Bakeuda agar meminta SPJM yang ditandatangani materai oleh manajemen RSUD menyatakan bahwa pihak RSUD harus siap mengembalikan jika terjadi kelebihan bayar.
 
Namun pendeknya sampai malam tanggal 30 Desember hal itu tidak dilakukan RSUD, kita tau, setelah tanggal 30 Desember dana tersebut tidak bisa lagi di cairkan,”terangnya. (fauzan/ sl)