Sedang Transaksi Sabu, 6 Tersangka di Bekuk Sat Res Narkoba Polres Rohil

Ujung Tanjung, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Sedang melakukan aksi transaksi sabu sejumlah 6 orang tersangka berhasil dibekuk Sat Res Narkoba Polres Rohil di Jalan Lintas Riau-Sumut, Dusun Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Pada Jum’at 15 Januari 2021, sekira jam 05.30 WIB.
 
Ke 6 tersangka yakni "SP" (Resedivis) alias Bolon (32 tahun) Supir, alamat Jalan Lintas Riau-Sumut, Dusun Kamboja Kel Ujung Tanjung Kec Tanah Putih Kab Rokan Hilir Prov Riau, "M" alias Doni (23 tahun), Pedagang, alamat Jalan Rokan, Duri, Kec Mandau Kab Bengkalis Prov Riau. "JS" alias Jaya (36 tahun), Supir, Alamat Jalan Pekan Tolan -Tanjung Medan, Daerah Simpang Pekan Tolan Kec Kampung Rakyat, Kab Labuhan Batu Selatan Prov Sumatera Utara. "A" alias Inan (30 tahun), Pedagang, Alamat Jalan Sidotani I Daerah Simpang Benar, Kel Cempedak Rahuk Kec Tanah Putih Kab Rokan Hilir. "RBWPP" alias Riki (24 tahun), Supir, Alamat Gg Bambu Daerah Lokasi Mati Simpang Benar Dalam, Kep Ujung Tanjung Kec Tanah Putih Kab Rokan Hilir. Dan seorang anak laki-laki usia 17 tahun, Tidak bekerja, yang beralamat juga di Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Prov Riau.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
 
"Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa dirumah orang yang bernama Sambolon Pandiangan alias Bolon di Jalan Lintas Riau-Sumut, Dusun Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, orang bernama Sambulon Pandiangan alias Bolon dimaksud diketahui juga merupakan seorang Residivis tindak pidana narkotika, maka atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan tindakan penyelidikan. 
 
Kemudian pada Jum’at 15 Januari 2021 subuh, diperoleh informasi bahwa Laki-laki bernama terlapor tersebut diduga kuat sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu digubuk atau pondok belakang rumahnya bersama dengan beberapa orang lainnya, lalu sekira jam 05.30 WIB, Tim Opsnal mendatangi tempat tersebut dan melakukan tindakan penggerebekan.
 
Alhasil berhasil diamankan 6 orang laki-laki, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat kejadian berikut pada badan dan pakaiannya masing-masing disaksikan RT setempat, selanjutnya dibawah kolong gubuk atau pondok ditemukan kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat benda diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket, lalu pada rak didinding gubuk ditemukan sebuah buku kecil yang berisikan tentang catatan transaksi Narkotika jenis sabu.
 
Dibelakang sebuah kandang ayam disekitar pondok ditemukan 1 unit timbangan digital dan sebuah tabung kecil dibalut lakban didalamnya terdapat potongan kertas karton berbentuk runcing yang diduga merupakan alat untuk sendok atau sekop narkotika jenis sabu. Dan dari penggeledahan badan serta pakaiannya, tim mengamankan Handphone miliknya masing-masing, oleh sebab itu kemudian terlapor berikut dengan benda diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,35 gram dan benda lain yang diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Dikatakannya lagi," Adapun benda lainnya adalah sebanyak 2 bungkus plastik klip berisikan benda diduga narkotika Jenis shabu,1 buah kotak rokok merk Sampoerna.
 
1 unit timbangan digital, 1 buah buku kecil bertuliskan Note Book, 1 buah tabung plastik dibalut lakban coklat berisikan benda berupa potongan karton runcing yang diduga alat sendok / sekop narkotika jenis sabu, 1 unit HP Android merk OPPO warna putih, 1 unit HP Android merk SAMSUNG warna hitam putih (motif belakang gambar kucing), 1 unit HP lipat merk SAMSUNG warna putih, 1 unit HP Android merk OPPO warna Ungu, 1 unit HP merk MITO warna hitam, 1 unit HP semter merk SAMSUNG warna putih 2 unit HP senter merk NOKIA warna biru.
 
Lebih lanjut" Sedangkan hasil tes urine tersangka semuanya mengandung  Amphetamina positif dan Kepada ke 6 Tersangka dituduhkan Pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)