Penertiban Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah hukum Kecamatan Singingi Kembali dilakukan

Polsek Singingi Kembali Tertibkan Aktifitas PETI di Muara Lembu.

KUANTAN SINGINGI,SUARALIRA.COM - Penertiban Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah hukum Kecamatan Singingi Kembali dilakukan. Kali ini Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya, SH yang diwakili Ps Kanit Reskrim AIPTU M.Donal bersama personil Polsek Singingi turun langsung menyisir Pelaku Aktifitas PETI di Kelurahan Muara Lembu Rabu (18/5/2022) sekira pukul 14.00 wib.
 
Kepada wartawan dalam keterangan resminya Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya, SH mengatakan  Penindakan PETI di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi   siang itu ditemukan 1 (satu) rakit PETI, namun pada saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku berhasil melarikan diri ke arah semak belukar," ujar Kapolsek Singingi.
 
Selanjutnya  terhadap barang bukti yang ditemukan, di amankan oleh personil Polsek Singingi berupa 1 (satu) unit Fuel Pump , 1 (satu) buah tampa mendulang plastik warna hitam, 1 ( satu ) lembar karpet,  1 (satu) buah ember. Selanjutnya dilokasi itu juga di pasang spanduk tanda larangan melakukan aktifitas PETI," terang Kapolsek.
 
Pada saat melakukan penertiban personil mengalami kendala  lapangan menyangkut alam yang terbuka menyulitkan dalam penangkapan yang diduga pelaku, kemudian banyaknya akses jalan tikus menuju TKP, yang memudahkan pelaku melarikan diri, selain itu kondisi TKP yang  penuh dengan lumpur, serta menyeberangi sungai Singingi. 
 
Personil yang langsung turun ke lokasi mendampingi  PS Kanit Reskrim Aiptu M Donal, yakni  AIPDA Eri Darmadi,SE (Ps.Kanit Intel) BRIPKA Kiki Haryatmal ( Anggota Reskrim), BRIPTU M.Arif ( Anggota Reskrim), BRIPTU Abdi Karta, SH ( Anggota reskrim)
 
Sumber : Humas Polres Kuansing.
 
(Ind/sl)