Batu Hampar, Rohil (Riau), Suaralira2020.com -- Diduga menjadi pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu, seorang warga Bantaian Hilir berinisial "M" alias Ama (34 tahun), seorang warga yang beralamat di Jalan Parit Datuk Dewa Pahlawan RT 01/RW 01 Kelurahan Bantaian Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batu Hampar Polres Rohil. Pada Rabu 20 Januari 2021 sekira jam 14.00 WIB.
Tersangka diringkus petugas setelah diinterogasi dan mengakui bahwa barang bukti yang didapat dari penggeledahan dirinya berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga Sabu seberat 1,23 Gram adalah milik saudara Dani (dalam lidik), yang dititipkan untuk dijualkan dengan sistem pembayarannya setelah seluruh sabu tersebut laku terjual.
Tidak hanya itu, saat di geledah juga ditemukan juga alat lain seperti 1 buah dompet warna hitam berbentuk bulat, 3 buah plastik kosong, 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman plastik lengkap dengan 1 buah kaca pirex dan 2 buah mancis tanpa tutup kepala.
Demikian dijelaskan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi awak media pada hari ini Kamis 21 Januari 2020 Pagi. Saat membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Batu Hampar tersebut.
Dijelaskan AKP Juliandi SH" Pada Rabu 20 Januari 2021 sekira jam 10.00 WIB. Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diseputaran jalan parit Datuk Dewa Pahlawan Kelurahan Bantaian Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rohil sering terjadi Penyalahgunaan Narkoba, atas informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Batu Hampar Iptu S Sijabat SH.
Selanjutnya Kapolsek Batu Hampar memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan Intensif, strateginya sekira pukul jam 11.00 wib Unit Reskrim melaksanakan penyamaran dalam rangka penyelidikan dan sekira jam 14.00 wib unit Reskrim langsung menuju TKP di ujung jalan parit Datuk Dewa yg berbatasan dengan dengan Sungai Rokan.
Dan tepatnya disebuah pondok Unit Reskrim mengamankan Saudara Marman alias Ama yang diduga baru saja mengkonsumsi Sabu, kemudian dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka diseputaran pondok tersebu, disini ditemukan diatas lantai pondok tersebut 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman plastik yang masih ada sisa diduga Sabu didalam kaca pirexnya, dan ada juga 2 buah mancis tanpa tutup kepala.
Kemudian ketika tersangka dilakukan interogasi dan tersangka mengaku bahwa barang bukti jenis sabu ada disimpan di bawah lantai pondok, kemudian tersangka menunjuk, mengambil dan memperlihatkan 1 buah dompet dan ketika dompet tersebut dibuka ternyata berisikan 1 paket sabu yang sengaja disimpan pelaku di bawah pondok tersebut, selanjutnya Tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Batu Hampar", terang AKP Juliandi SH.
Terakhir" Saat di lakukan tes urine tersangka didapati hasilnya Metamfetamine positif dan tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Polsek Batu Hampar akan terus berupaya mencari keberadaan saudara Dani guna pengembangan lebih lanjut", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)