Suaralira.com, Pekanbaru -- Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Dedy Sambudi, diduga "Kangkangi" PP Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pelatihan Pegawai Negeri Sipil, dalam proses assesment kepala dinas di lingkungan Pemkab Kuansing. Selasa, (27/09/2022).
Dugaan ini pun disampaikan oleh Ketua Harian Lembaga Pengawasan Kebijakan Dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah Provinsi Riau, Feri Sibarani SH, di Pekanbaru hari ini. Menurut Feri Sibarani, saat pihaknya dipertanyakan oleh awak media hari ini terkait pendapat LP-KPK soal adanya proses assesment untuk jabatan Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Kuansing, namun ada peserta yang belum memiliki persyaratan penting berupa sertifikat Diklatpim II untuk jabatan Kepala Dinas, hal itu dikatakan sebagai bentuk ketidaktaatan ketua panitia pelaksana terhadap Peraturan perundang-undangan.
"Kami belum lihat secara nyata dokumen itu, namun jika di minta berpendapat hukum soal kejadian seperti itu, ya jelas itu adalah bentuk ketidaktaatan panitia terhadap regulasi atau Peraturan perundang-undangan yang ada. Karena setahu saya, bagi pejabat PNS yang ingin meningkatkan karir PNS nya, dan meningkatkan eselonnya, harus terlebih dahulu memiliki kompetensi kemampuan dalam bentuk diklatpim yang di atur dalam PP No 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan di kalangan PNS, dan itu juga saya kira sesuai aturan Lembaga Administrasi Negara (LAN), "Sebut Feri Sibarani.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Kuansing, melalui Sekda, Dedy Sambudi, sedang melakukan proses assesment terhadap beberapa pejabat di Pemkab Kuansing untuk menduduki jabatan kepala Dinas, termasuk diantaranya, kepala Dinas Kesehatan dan PUPR Kabupaten Kuansing.
Di informasikan, bahwa dari sejumlah peserta assesment tersebut, terdapat dua peserta, yakni atas nama Aswandi dan Andri Zul, belum memiliki sertifikasi kompetensi atau sertifikat diklatpim, namun dapat mengikuti proses assesment untuk jabatan kepala Dinas. Hal ini kemudian menjadi buah bibir di kalangan PNS di lingkungan Pemkab Kuansing dan masyarakat, sebab hal ini disebut-sebut sebagai bentuk ketidaktaatan sekda Dedy Sambudi selaku ketua Pansel Assesment, dan di nilai tidak menjadi contoh bagi para PNS di lingkungan Pemkab Kuansing.
"Bagaimana mungkin seorang pejabat bisa ikutan assesment jika belum kompeten? Bagaimana caranya ? Kan sudah jelas ada aturannya, mana bisa pada saat sedang assesment, disisi lain sedang diklatpim, itu namanya membuat aturan sendiri, sama saja ketua pansel tidak taat dengan aturan, dan itu tidak sah secara hukum, batal demi hukum, sebab menurut saya, secara formil dan materil, proses kedua pejabat itu tidak sah, demi kepastian hukum itu tidak sah, " Sebut Feri melanjutkan.
Dilanjutkan Feri Sibarani, bahwa Inspektorat Kabupaten Kuansing seharusnya dapat mengawal proses assesment itu, sejak dari proses awalnya dan hingga verifikasi administrasi, sehingga potensi-potensi permainan kotor dapat secara dini di ketahui, sehingga hal yang lebih fatal tidak terjadi.
"Saya kira jika peran Inspektorat daerah berfungsi, itu bisa di antisipasi, tapi kenapa bisa lolos? Dua orang pejabat yang belum kompeten, tapi bisa ikut assesment, ada apa ini pak Inspektorat?, " Tanya Feri Sibarani.
Bahkan menurut Feri, Plt Bupati, Suhardiman Amby, selaku kepala Pemerintahan di Kabupaten Kuansing juga harus pro aktif untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam proses assesment itu.
"Jika informasi ini benar, saya juga heran, mengapa Plt Bupati Kuansing tidak mengetahui? Kok bisa lolos? Kan dia (Plt Bupati Kuansing_red) harusnya tahu dong, pejabatnya yang sudah memenuhi kualifikasi atau tidak. Plt Bupati juga harus hati-hati dalam hal ini," Tegas Feri Sibarani.
Atas hal ini, awak media ini sudah melakukan konfirmasi kepada Sekda Kabupaten Kuansing, Dedy Sambudi, melalui nomor WA: +62 812-6866-67XX, untuk mendapatkan tanggapannya demi perimbangan sebuah berita di Media Aktualdetik.com. Namun hingga berita ini dimuat, Dedy Sambudi tidak merespon. (Rul/Fs/sl)