INHU (RIAU), Suaralira.com -- Dua wanita yang lagi tinggi alias dalam pengaruh narkoba jenis pil ekstasi atau inex terpaksa diamankan unit Reskrim Polsek Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pasalnya dari tangan mereka ditemukan 3 butir inex.
RH (24) warga Desa Batu Rijal Hulu Kecamatan Peranap dan MP (34) Kelurahan Peranap diamankan unit Reskrim Polsek Peranap, Selasa 19 Januari 2021 dinihari pukul 02.30 WIB disebuah warung pinggir jalan menuju arah PT MASG Desa Gumanti Kecamatan Peranap.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 21 Januari 2021 membenarkan diamankannya dua wanita penikmat inek yang kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi di Peranap.
Dijelaskannya, Kamis dinihari pukul 02.30 WIB, empat orang anggota unit Reskrim Polsek Peranap dan 1 orang anggota SPK menggelar patroli antisipasi C3 diwilayah hukum Polsek Peranap.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, terlihat sebuah mobil jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol BH 1406 NC yang parkir disamping sebuah warung. Curiga dengan mobil itu, unit Reskrim berhenti dan mendekati warung,” terangnya.
Ternyata diwarung itu terlihat dua orang wanita yang sedang duduk dengan gerak-gerik tidak normal, sesekali mereka menggelengkan kepala sambil menggerakkan tangan dan mata mereka sayu.
Ketika diinterogasi, dua wanita yang sedang mabuk itu mengaku telah menelan inex, selanjutnya polisi menggeledah mobil, di dashboard ditemukan 1 kotak permen karet yang berisi 3 butir pil ekstasi.
Setelah mendapatkan BB narkoba itu, kedua wanita tersebut langsung diamankan. Dua tersangka mengaku membeli inex dari seseorang di Air Molek yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap sebanyak 5 butir dengan harga Rp 1,9 juta.
“Dua butir sudah ditelan tersangka, tinggal 3 butir yang kita jadikan BB dalam perkara ini,” ucap Misran.
Diungkapkan, dua tersangka berserta BB 3 butir pil ekstasi dan 1 unit mobil Toyota Avanza telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses selanjutnya.
“Kedua tersangka akan dijerat pasal 112 Jo 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya. (Kusjul/sl)