Sidang Perkara Pelanggaran Pilkada, Eksepsi Terdakwa Dinyatakan ditolak Majelis Hakim

INHU (Riau), Suaralira.com -- Sejak dimulainya Sidang perkara pelanggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) hari Selasa (26/1/2021) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan agenda Dakwaan saudara tersangka hari ini Rabu (27/1/2021) dilanjutkan dengan Eksepsi Terdakwa serta putusan sela dari Pengadilan Negeri Rengat.
 
Sidang lanjutan Eksepsi saudara terdakwa dilaksanakan di Ruangan Sidang Cakra PN Rengat ini dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus SH MH selaku Ketua Majelis, Debora Manulang SH MH dan Immanuel MP Sirait SH MH selaku Hakim anggota.
 
Kehadiran yang menghadirkan Plt Kepala Dinas (Kadis) PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Riswidiantoro SE M Si dan 5 orang Kades sebagai terdakwa yang tergabung pada group WA Binwas Desa Inhu.
 
Pada group WA ini para terdakwa membuat postingan serta berkomentar untuk melakukan mendukung salah satu calon yakni nomor urut 2, Rezita Meylani Yopi dan Junaidi Rahmat (Rajut), sehingga hal ini dilaporkan dan akhirnya disidangkan.
 
Kuasa Hukum dalam Eksepsi para terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menggugurkan dakwaan JPU karena dinilai tidak tepat sasaran serta ragu-ragu dalam menentukan pasal dakwaan.
 
“Serta melihat waktu kejadian sudah melewati batas ketentuan yaitu 1 minggu setelah kejadian perkara,” kata Kuasa Hukum terdakwa.
 
JPU Kejari Inhu diwakili oleh Jimmy Manurung SH dan Febri Simamora SH membantah seluruh dalil dalil Eksepsi yang disampaikan oleh para terdakwa melalui Kuasa Hukumnya.
 
Sidang yang sempat tertunda terhadap sidang putusan sela yang dilanjutkan sekitar pukul 19.00 WIB malam, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus SH MH menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa.
 
“Eksepsi para terdakwa diwakili oleh Penasehat Hukumnya dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim. Dengan ditolaknya Eksepsi tersebut selanjutnya sidang Dugaan perkara Pelanggaran Pilkada ini akan kita lanjutkan besok (Kamis, red) dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak JPU,” kata Omori.
 
Disepakati sidang ini akan kita laksanakan Kamis (27/1/2021) pukul 10.00 WIB, kepada kedua belah pihak untuk dapat hadir kembali dalam sidang besok, "tutup Majelis Hakim. (prs/sl)