Sepuluh Point Dalam IUP PT PLM, Serta Teguran Bupati Diabaikan Hingga Sekarang

INHU (Riau), Suaralira.com – Baru baru ini Pemerintah Daerah lakukan rapat bersama yang digelar belum lama ini di ruangan pertemuan lt 4 Pemkab Inhu, pada Rabu (3/2/2021) dengan PT PLM terungkap bahwa, PT Palm Lestari Makmur (PLM) yang berada di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha) selama 13 tahun berdiri telah berjalan. 
 
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu, Paino SP M Si dikatakan ya bahwa berdasarkan IUP (Izin Usaha Perkebunan) yang dimiliki, PT PLM berdiri sejak tahun 2007 dengan IUP nomor 38 tahun 2007.
 
Dapat diperhatikan bahwa didalam IUP tersebut ada 10 poin kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PT PLM, yang poin pertamanya berbunyi PT PLM harus menyelesaikan perizinan berikutnya dalam waktu 2 (dua) termasuk mengurus hak atas tanah dan pelepasan kawasan hutan belum dilaksanakanya. 
 
“Akan tetapi dari sepuluh point tersebut yang sangat disayangkan pihak terkait dengan kurun waktu yang sudah lama tersebut tersebut management PT PLM tidak memenuhi kewajibannya untuk melengkapi persyaratan tersebut hingga sekarang ,” kata Paino.
 
Dijelaskanya semenjak dirinya memegang jabatan selalu kepala dinas pada Distankan Inhu pada tahun 2018 PT PLM belum juga memiliki HGU dan pada tanggal 28 November 2018 Bupati Inhu melalui Distankan Inhu mengeluarkan himbauan kepada PT PLM untuk segera mengurus HGU nya, namun himbauan tersebut tidak digubris oleh pihak perusahaan hingga sekarang. 
 
“Dan pihaknya juga udah beberapa kali Kita melakukan teguran kepada pihak perusahaan, hal ini membuktikan bahwa Pemda Inhu tidak diam dalam hal ini dan pemerintah akan upaya dan kejar terus agar pihak perusahaan merealisasikan sepuluh point tersebut, "tegas Paino.
 
Lebih jauh dijabarkan Paino, lahan yang dikuasai oleh PT PLM adalah seluas 2.085 hektare namun yang ditanami seluas 1.234 hektare, tanpa memiliki izin konsensi kawasan hutan namun terus digarap pekerjaanya. 
 
Ditempat terpisah ketika dihubungi  Forumel mantan General Manager (GM) PT PLM ketika dikonfirmasi melalui pesan WatsApp nya yang dilansir oleh salah satu media online mengatakan bahwa dirinya tidak ada urusan lagi dengan PT PLM. 
 
“Melalui pesan whatsApp, pagi pak, untuk sampaikan kepada bapak, saya tidak lagi ada urusan dengan PT PLM,” singkatnya. (Prs/sl)