Diduga Sekitar 13 Tahun Beroperasi, PT PLM Tidak Pernah Bayar Retribusi Daerah

INHU (Riau), Suaralira.com – Masih adanya kebandelan perusahaan terhadap kewajiban untuk Daerah seperti Keberadaan PT PLM (Palm Lestari Makmur) di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), keberadaan lerusahaan ini membuat daerah menjadi rugi.
 
Akibatnya perusahaan ini, karena tidak membayar kewajibanya sehingga PAD (pendapatan Asli Daerah) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah merugi, karena PT PLM sejak beroperasi pada tahun 2007 ternyata perusahaan ini juga tidak pernah membayar ke Daerah Kab Inhu.
 
Sebagaimana dilansir dari salah satu media online, perkebunan milik Penanaman Modal Asing (PMA) ini tak kunjung bayar wajib pajak, sebagaimana amanat undang-undang nomor 28 yang harus dipatuhinya.
 
Demikian juga dikatakan oleh Arif Fadilla yang katanya, "Tidak pernah bayar PBB-P2,” jawab Kepala Bapenda Pemkab Inhu, Arief Fadilah, Senin (8/2/2021) belum lama ini.
 
Seperti yang dikatakan Ketua Bappenda kepada awak Media dari ,"catatan Bapenda Pemkab Inhu, Manajaman PT PLM tak pernah bayar retribusi PAD, dari sektor HO tercatat hanya ditahun 2007, setelah itu tak ada lagi termasuk PBB-P yang, sama sekali tidak pernah mereka bayar, "ujarnya.
 
Sebelumnya terungkap bahwa PT PLM selama 13 tahun beroperasi sejak tahun 2007 tidak pernah mengurus izin pelepasan kawasan sebagaimana termaktub dalam IUP yang mereka kantongi.
 
Tentu akan ada Akibat dari tidak adanya izin pelepasan kawasan ini berakibat tidak adanya HGU (Hak Guna Usaha) sebagai dasar untuk melakukan penanaman kebun kelapa sawit yang menjadi usaha mereka.
 
Selain itu, "lanjutnya, dengan tidak adanya kebun pola kemimitraan sebanyak 20 persen dari luas lahan 2.085 hektar yang mereka garap, sebagaimana yang dituntut masyarakat tempatan melalui DPP Lumbung Informasi Masyarakat dan Penyelamat Aset Negara (LIMPAN), sejak November tahun kemarin.
 
“Desakan membangun kebun KKPA itu sudah kami serahkan ke PT PLM yang diterima langsung oleh KTU PT PLM, Alan Juliansyah pada tanggal 25 Januari 2021 bulan kemarin,” sebut ketua DPC, Marsinus Limbong.
 
Sedangkan ketua DPP LIMPAN Umar Gaho berpendapat, hak Masyarakat menerima kebun pola kemitraan akan dikawal hingga terealisasi sampai ketitik akhir akan terus diperjuangkan, "tambahnya. (prs/sl)