Tebingtinggi (Sumut), Suaralira.com -- Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua pria yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, Senin (8/2) pukul 20.30 Wib di Dusun VIII Desa Bahsumbu Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasatres Narkoba Polres Tebingtnggi Melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan Kepada Suaralira, Jumat (12/2) mengatakan dua tersangka yang ditangkap adalah AS (24) warga Desa Kerapuhan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, dan MAS (28) warga Jalan Danau Singkarak Lk III Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Dikatakannya, pada hari kejadian, petugas Satres Narkoba mendapat informasi dari sumber terpercaya yang Minta identitasnya tidak dimuat, mengatakan bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun VIII Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai ada dua orang Pria dewasa yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
Memperoleh informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan masuk ke dalam rumah yang dalam keadaan tidak terkunci dan langsung melakukan penggeledahan.
Dan penangkapan kepada kedua tersangka beserta barang bukti berupa 12 paket/bungkus plastik tranparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu yang diakui tersangka milik mereka berdua, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawak ke kantor SatresNarkoba Polres Tebingtinggi guna proses selanjutnya.
tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dari UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas Lima tahun. (Gabe/sl)