Ada Dugaan Pungli di Samsat Cinere Kota Depok

Kota Depok, Suaralira.com -- Sejumlah masyarakat mengeluhkan maraknya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas pelayanan di Samsat Cinere kota Depok.
 
Wajib pajak yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku, mengurus perpanjang STNK atas nama pemilik orang lain. Sedangkan untuk mengurus perpanjangan harus menggunakan KTP pemilik di BPKB dan STNK yang tertera di dokumen.
 
"Orangnya saja ga jelas keberadaanya, jadi susah mau bayar pajaknya", ujarnya. Rabu (10/02/2021).
 
Akhirnya, ia mengurus perpanjang STNK melalui Calo/birojasa yang mengaku bisa sama orang dalam tanpa memiliki KTP pemilik sebelumnya. Itu pun dipermudah prosesnya, asalkan membayar beberapa ratus ribu untuk di Acc KTP.
 
"Saya titip perpanjang ke calo karena gak bawa KTP asli pemilik yang lama, saya diminta nambah Rp 200 ribu karena motor, kalo mobil Rp 500 ribu. jadi bisa tanpa KTP asli pemilik," ujarnya.
 
Padahal Salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012. Namun di masyarakat, peraturan ini kadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP. ***(sl)