Kuansing (Riau), Suaralira.com -- Menyikapi pemberitaan media mengenai adanya aktifitas penambangan yang diduga tanpa izin di daerah Petapahan Kec Gunung Toar Kab Kuansing, telah disikapi dan ditindaklanjuti oleh Jajaran Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM menjelaskan, telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek langsung ke lokasi guna memastikan pemberitaan tersebut.
"2 (dua) hari berturut-turut saya perintahkan jajaran saya untuk mengecek ke lokasi terkait hal tersebut, pertama pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, dengan hasil tidak ditemukan aktifitas Penambangan maupun alat berat yang diberitakan tersebut, selanjutnya untuk memastikan kembali, pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 dilaksanakan pengecekan kembali dengan hasil nihil aktifitas. "Terang Kapolres.
Selanjutnya mengenai informasi yang diterima oleh Kapolres, bahwasanya aktifitas Penambangan di Petapahan Kec Gunung Toar yang diduga tanpa izin tersebut berhenti, dan penambangnya kabur setelah adanya pihak dari luar masyarakat setempat yang meminta paksa uang sejumlah 30 juta kepada Penambang, Kapolres tidak menampik.
"Kami sudah mengantongi siapa siapa saja yang mencoba memeras Penambangnya, tentunya hal ini sangat disayangkan, semestinya semangat untuk memberantas Penambangan Tanpa Izin khususnya di wilayah Kab Kuansing tidak bermotif materi, karena bila sudah bermotif materi apabila permintaannya dipenuhi maka aktifitas illegal bisa berjalan terus.
Namun bila tidak dipenuhi maka dijadikan sebagai pemberitaan aktifitas Penambangan Illegal, nggak ada bedanya itu sama saja dengan Preman yang maunya dapat uang secara mudah tanpa bekerja. "Tegas Kapolres.
"Siapapun yang mengetahui adanya aktifitas PETI, tinggal lapor ke kami, pasti akan kami tindaklanjuti. Dan secara internal saya telah instruksikan ke seluruh jajaran untuk terus tingkatkan pengecekan ke berbagai lokasi guna mencegah aktifitas PETI.
Serta kami juga memerlukan dukungan berbagai pihak yang betul betul tulus dan ikhlas tanpa bermotif materi untuk menginformasikan kepada kami apabila mengetahui adanya aktifitas PETI di wilayah Kab Kuansing. "Terang Kapolres.
Sebagai penutup, Kapolres menghimbau agar para pihak yang memang ingin melakukan aktifitas Penambangan khususnya di wilayah Kab Kuansing, agar tidak tersangkut masalah hukum, agar terlebih dahulu mengurus perizinannya sesuai ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms/J Manik/sl)