INHU (Riau), Suaralira.com -- Berdalil bisa totok, Warga Kecamatan Rengat dihebohkan oleh aksi bejat pelaku terapi totok berbau cabul diduga ingin cabuli seorang anak gadis yang menjadi pasiennya. Untung saja Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu dengan gerak cepat mengamankan pelaku terapi cabul tersebut.
Aksi terapi cabul yang dialami oleh seorang gadis, sebut saja mawar (24) warga Rengat terjadi Senin (8/2'2021) sekitar pukul 22.30 WIB dirumah korban.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (15/2/2821) siang membenarkan kasus pencabulan atau tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang laki-laki parubaya K (37) warga Desa belilas Kecamatan Seberida yang sehari hari bekerja sebagai buruh dan katanya ahli terapi totok terkenal.
Dijelaskan Misran, aksi cabul ini terjadi Senin (8/2/2021) sekitar pukul 22.30 WIB dirumah korban. Awalnya, Senin pagi pukul 09.00 WIB, pelaku datang kerumah korban dan bertemu orang tua korban H (45) yang sebelumnya sudah mengenal pelaku, orang tua korban bercerita banyak tentang penyakit yang dialami anak gadisnya, bahkan korban sudah pernah dioperasi, tapi penyakitnya tak kunjung sembuh.
Cukup lama pelaku berada di rumah korban, hingga pukul 22.30 WIB, pelaku mengatakan pada orang tua korban berusaha mengobati korban dengan cara terapi totok kepada korban.
Selanjutnya korban dan pelaku masuk kedalam kamar, tapi pelaku mengatakan pada orang tua korban serta beberapa orang saksi yang menyaksikan kejadian ini, pelaku katakan terapi proses pengobatan diruang tertutup dan tidak boleh dilihat orang lain kata pelaku.
Pelaku masuk kamar pelaku melakukan mulai melancarkan jurus cinlung terapi totoknya dengan jari tangan keseluruh bagian tubuh korban, selang beberapa menit kemudian, tiba-tiba totokan pelaku kena sasaran, akhirnya sontak korban menjerit sambil berlari keluar kamar dan menangis.
Melihat hal ini, orang tua korban dan saksi bertanya, mengapa korban menangis berlari keluar kamar.
Sambil terisak, korban bercerita jika pelaku telah berbuat senonoh, korban merasa kesakitan ketika pelaku memasukan sesuatu totoknya kedalam kemaluan korban.
Wobtak orang tua Mendengar pengakuan korban itu, meradang segera saksi serta beberapa orang saudara marah dan melaporkan masalah ini ke Polres Inhu agar cinlung bertanggung jawab.
Orang tua, saksi dan korban buat laporan, Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhu langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau quick respon.
Setibanya di rumah itu, personel Sat Reskrim Polres langsung mengamankan pelaku dan menggelandangnya ke Mapolres Inhu untuk ditindaklanjuti apakah jurus totokanya masih bisa mematahkan jeruji besi tersebut. (prs/sl)