INHU (Riau), Suaralira.com -- Narkoba tidak kenal usia, sebut saja HB alias Bram kakek warga Airmolek desa Batu Gajah masih aktif menggeluti bisnis narkoba jenis sabu-sabu.
HB alias Bram (59) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dan diamankan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Kamis (18/2/2021) dinihari pukul 02.00 WIB dirumahnya tersebut.
"Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,47 gram," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (19/2/2021) diruang kerjanya.
Dikatakan Misran, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, salah satu personel Polsek Pasir Penyu mendapat informasi tentang aktifitas peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah di Desa Batu Gajah. Anggota Unit Reskrim tersebut melaporkan informasi itu ke Panit Reskrim Ipda Ario Setiady SH.
Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman SH mengintruksikan Panit Reskrim dan anggotanya turun kelapangan guna melakukan penyelidikan ke Desa Batu Gajah.
Benar saja, penyelidikan itu membuahkan hasil dan mengarah pada sebuah rumah yang dimaksud.
Sekitar pukul 02.00 WIB, lanjutnya dilakukan pengerebekan, dirumah itu tim mengamankan seorang laki-laki tua yang mengaku berinisial HB alias Bram. Ketika digeledah, tim menemukan 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,47 gram, timbangan digital, handphone yang digunakan dalam bertransaksi, uang tunai Rp 389 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta sejumlah benda lainnya yang berkaitan dengan narkoba.
Langsung ersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk proses selanjutnya, menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini sedang diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasir Penyu yang indentitasnya sudah kita ketahui, "tambah Misran. (prs/sl)