MUSI RAWAS (SUMSEL), Suaralira.com -- Bayu Winata (29), terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Musi Rawas (Mura).
Tersangka asal warga RT 02, Kelurahan Rejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, diringkus Satnarkoba Polres Mura di Indomaret Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (19/2/2021).
Dari tangan tersangka, petugas menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya berisikan, satu bungkus plastik klip kecil kecil yang berisikan kristal putih yang di lduga narkotika jenis sabu seberat 0.21 gram.
Dimana barang haram tersebut ditemukan selipan baju panjang warna hitam sebelah kiri yang dipakai tersangka pada saat ditangkap.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa akan ada penyalaguna narkoba di Indomaret Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB.
Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit DIK I, Aiptu Julpin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
"Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/24/II/2021/Sumsel/Res Narkoba, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (Herman/sl)