Diduga Pengedar Narkoba, 1 Orang Pelaku Ditangkap Polsek Pujud dan 2 Orang DPO

PUJUD, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Pujud Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 1,09 gram.
 
Sabtu, 20 Februari 2021 sekitar pukul 19:30 WIB di peroleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya kebenaranya bahwa di jalan lintas pondok kresek Desa Pondok kresek Kec Tanjung Medan Kab Rohil sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
 
Kemudian kanit reskrim memberitahukan informasi tersebut kepada kapolsek pujud, lalu kapolsek pujud memerintahkan kanit reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut. 
 
Kemudian kanit reskrim bersama anggota reskrim berangkat dengan membawa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan.
 
Pukul 20:00 WIB anggota reskrim melakukan penyelidikan di sekitaran jalan lintas pondok kresek, dan sekitar pukul 20:30 WIB anggota reskrim melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan lintas pondok kresek, kemudian anggota reskrim langsung bergerak dan berhasil di tangkap satu orang, dan dua orang berhasil melarikan diri.
 
Yang berhasil ditangkap mengaku berinisial "U" Alias UMAN, dan dari tersangka di temukan 1 (satu) bungkus kotak rokok UNION yang berisikan 1 (satu) bungkus paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu, kemudian dari tersangka disita 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp 150,000- (seratus lima puluh ribu rupiah).
 
Setelah itu diintrogasi kalau dua orang laki-laki yang berhasil melarikan diri tersebut berinisial "A" (DPO) dan "E" (DPO). Kemudian anggota reskrim mengintrogasi kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari temannya yang berinisial "A" (DPO) yang berhasil melarikan diri pada saat penangkapan. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kapolsek dan di laporkan kapolsek pujud guna proses lebih lanjut.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil interogasi tersangka bahwa tersangka sudah 4 kali memperoleh narkotika jenis sabu dari sdr "A" (DPO), dan mengaku Bahwa sistimnya barang di bawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka membayar kepada sdr "A" (DPO). (hms/J Manik/sl)