Diduga Bawa Sabu 1,23 Gram, Seorang Petani Diamankan Unit Reskrim Batu Hampar

BATU HAMPAR, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Seorang Petani di Amankan Unit Reskrim Batu Hampar setelah Terbukti Membawa Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 1,23 Gram. Kamis, 25 Februari 2021, pada pukul 15:00 WIB.
 
Saat itu Unit Reskrim Polsek Batu Hampar sedang melaksanakan Patroli Roda 2 di seputaran Jalan Lintas Bagansiapiapi-Bantayan Hilir, dan sekira pukul 17:20 WIB, Regu Patroli Unit Reskrim Polsek Batu Hampar melihat seorang laki - laki dengan gerak yang mencurigakan sedang melintas dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna biru muda dan masuk kedalam Jl Pantai Kel Bantayan Hilir. 
 
Melihat hal tersebut, selanjutnya dilakukan pengintaian kepada orang tersebut dan melaporkan kepada Kapolsek Batu Hampar IPTU S SIJABAT SH, selanjutnya Kapolsek Batu Hampar memerintahkan Unit Reskrim melakukan pengintayan dengan cara menunggu di Jalan pantai yang mengarah keluar.
 
Tidak menunggu waktu yang lama, sekira jam 17:40 WIB seorang laki - laki yang di curigai tersebut keluar, dan selanjutnya langsung menghentikan laki - laki tersebut, kemudian dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dilakukan introgasi lisan dengan menanyakan "siapa nama, dari mana, serta apa tujuan masuk kedalam jalan pantai tersebut".
 
Laki - laki tersebut mengaku berinisial "I" Als KINDANG, warga Kep Sungai Sialang, yang mana awalnya sdr "I" Als KINDANG tesebut mengatakan tujuannya hanya jalan saja, kemudian dengan di saksikan oleh sdr MUKMIN salah seorang warga yang baru saja pulang bertani, terhadap Sdr "I" Als KINDANG dilakukan pengeledahan badan, didapati di dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri ditemukan 1 unit timbangan digital warna silver.
 
Kemudian dilakukan pengeledahan lagi ditemukan barang berupa 1 buah plastik warna bening klip merah ukuran sedang, 1 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 20 buah plastik warna bening klip merah ukuran kecil yang di simpan didalam celana dalam yang digunakan oleh Sdr "I" Als KINDANG saat itu.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan, hasil interogasi awal pada saat itu bahwa Pelaku sdr "I" Als. KINDANG mengaku bahwa Shabu tersebut adalah milik sdr "F" (dalam lidik) yang dititipkan untuk di jualkan dengan sistem pembayarannya setelah seluruh sabu tersebut laku terjual. (hms/J Manik/sl)