PANIPAHAN, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Panipahan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan Berat 6,57 gram. Senin, 1 Maret 2021 pada pukul 18:00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU MUJIONO bersama 2 orang anggota opsnal Polsek Panipahan an BRIPTU SARENG PURNOMO dan BRIPTU BRIAN ROMMY SITORUS mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya keberadaan Pelaku yang diduga terlibat dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jln Adil Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil.
Selanjutnya Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN SAP M Si memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU MUJIONO dan anggota Opsnal Polsek Panipahan BRIPTU SARENG PURNOMO bersama BRIPTU BRIAN ROMMY SITORUS untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Kemudian sekira pukul 18:30 WIB setelah Team Opsnal tiba di TKP, Team Opsnal melihat keberadaan Pelaku di Jalan Sei Sampai Niat Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil, Provinsi Riau sedang melintas di Jl Adil Kep Panipahan dengan mengendarai Sepeda Motor dengan Temannya (DPO), yang mana Pelaku yang berinisial "HA" dibonceng oleh Temannya (DPO), sementara Temannya (DPO) yang menyetir Sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku tersebut.
Kemudian Team Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU MUJIONO langsung memberhentikan Sepeda Motor yang dikendarai oleh kedua Pelaku, namun salah seorang Pelaku (DPO) langsung berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku (DPO).
Sementara Pelaku "HA" sempat turun dari sepeda motor ketika diberhentikan oleh Team Opsnal Polsek Panipahan, kemudian setelah Pelaku "HA" hendak didekati oleh Team Opsnal Polsek Panipahan, Team Opsnal melihat Pelaku melemparkan Sebuah Kotak Rokok merk "SURYA" yang dipegang oleh Pelaku "HA" ke arah belakang pelaku dan Kotak Rokok merk "SURYA" yang dilempar oleh Pelaku "HA" tersebut jatuh ke bawah kolong Kemudian Team Opsnal Menanyakan kepada Pelaku "HA" terkait apa yang dibuang oleh Pelaku, namun pelaku "HA" mengatakan bahwa yang dibuang oleh Pelaku "HA" hanya berupa 1 (satu) kotak rokok.
Kemudian Team Opsnal memanggil salah seorang Saksi an NELSON SIHOMBING yang menyaksikan kejadian Penangkapan tersebut dan Team Opsnal memperlihatkan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Surat Perintah Penangkapan terhadap Pelaku "HA" kepada SAKSI an NELSON SIHOMBING.
Selanjutnya Team Opsnal menyuruh Pelaku "HA" untuk mengeluarkan isi bungkus rokok yang dibuang oleh pelaku tersebut disaksikan oleh Saksi an NELSON SIHOMBING dan setelah Pelaku mengeluarkan Isi Kotak Rokok merk "SURYA" tersebut Team Opsnal menemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening besar yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) batang rokok merk "SURYA" didalam kotak Rokok merk "SURYA" tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan setelah dilakukan Interogasi, Pelaku "HA" mengaku Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut merupakan milik Temannya (DPO), yang mana Temannya (DPO) menyuruh Pelaku "HA" untuk menjual/ mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut.
Selanjutnya Team Opsnal mengamankan Pelaku "HA" dan Team membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Panipahan guna di Proses lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)