INHU (Riau), Suaralira.com -- Coffe Morning antara Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan insan Pers dari Media Cetak serta Media Sosial Online yang berada di Inhu bertujuan untuk perkenalan bisa bertatap muka dan berdiskusi langsung sekaligus Pencanangan Zona Intergritas (zona bebas korupsi).
Untuk terlaksananya serta dapat meningkatkan pelayanan publik di PN Rengat, "acara ini sebenarnya sudah lama saya rencanakan akan tetapi baru hari ini bisa terlaksana. Saya ingin sekali bertemu sambil ngopi dengan kawan-kawan wartawan yang ada di Indragiri Hulu,” ucap Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH, Kamis (4/3/2021).
Dikatakan Melinda bahwasanya PN Rengat saat ini sudah menerapkan layanan satu pintu serta transparansi informasi publik, bertujuan agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu saat menerima pelayanan dalam semua urusan di PN Rengat kuga akan memberikan informasi melalui website, tidak hanya berbentuk tulisan ada juga dengan bentuk audio,” paparnya.
Bagi rekan rekan wartawan yang akan meliput pada Persidangan di PN Rengat ia tidak akan pernah melarang dalam meliput, akan tetapi tidak untuk Persidangan anak anak dan Sidang Asusila. "Ujarnya.
Selanjutnya “PN Rengat sudah kami tunjuk 2 orang Juru Bicara (Jubir) dalam melayani wartawan untuk mendapatkan informasi, silahkan hubungi nanti untuk mendapatkan informasi yang jelas berita di PN Rengat, "ucapnya.
Agar berita yang dihasilkan mempunyai kwalitas yang bagus tentunya tetap berpijak kepada kode etik jurnalistik sehingga dapat mengedukasi kepada masyarakat “Saya sangat suka diberitakan oleh wartawan, namun beritakan lah berdasarkan fakta yang benar, bukan berita isu yang tidak jelas karena kita menjunjung tinggi Azas Praduga tak bersalah, harus menjadi Jurnalist Profesional, "tegasnya.
PN Rengat," ucapnya memastikan praktek profesionalisme dalam memutuskan dalam seluruh perkara yang digelar, disidang serta ditangani pengadilan. “Tidak ada lagi praktek suap menyuap, saya akan mengembalikan marwah pengadilan, yang harus diingat kepada rekan rekan Pers adalah tidak ada yang boleh memvonis orang bersalah selain Hakim, karena kami memutus perkara berdasarkan bukti yang ada, tidak dari opini yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Terkait adanya pertanyaan dari rekan pers tentang adanya vovis bebas terhadap Mak Gadi yang terdahulu disangkakan padanya terkait Narkoba, PN Rengat Melinda Aritonang SH itu adalah Majelis Hakim yang mempunyai Kewenangan sendiri setiap perkara yang disidangkan dan bahkan tidak miliki memutus diluar dakwaan.
"Majelis Hakim menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Mak Gadi tentang Perkara Narkotika itu sudah sesuai dengan Fakta Persidangan serta berkas perkara, alat bukti yang dihadirkan, saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan secara jelas bukan berdasarkan opini masyarakat serta rekam jejak terdakwa, "tegas Melinda. (prs/sl)