Kepahiang (Bengkulu), Suaralira.com -- Harapan masyarakat Desa Batu Bandung dan Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu untuk dapat segera menikmati Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021, sementara waktu terpaksa tertunda. Jumat (5/3/2021).
Pasalnya, usulan pencairan ADD dan DD kedua desa ini tidak bisa diproses Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang. Ini terjadi lantaran terganjal utang berkas realisasi anggaran tahun anggaran 2020 lalu.
Kadis PMD Kabupaten Kepahiang Ir Ris Irianto M Si mengatakan, kalau dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, sampai kemarin baru ada 3 desa yang sudah mengajukan usulan pencairan ADD dan DD tahap pertama. Yakni Desa Batu Bandung, Warung pojok dan Desa Sosokan Baru.
Namun setelah melalui proses verifikasi, berkas yang bisa diproses hanya berkas usulan dari Desa Sosokan Baru. “Kedua desa ini tidak bisa diproses karena ada berkas tahun lalu yang terhutang. Sebab untuk mencairkan ADD dan DD tahun anggaran 2021, persoalan administrasi ADD dan DD tahun 2020 harus 100 persen sudah tuntas,” terang Ris Irianto.
Sementara itu, selain membenarkan apa yang disampaikan Ris Irianto, Kabid Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Desa (PPKD) Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Lilis Suryani SE MM juga mengungkapkan, melalui usulan pencairan tahap pertama ini Desa Batu Bandung mengajukan usulan pencairan ADD dan DD sebesar Rp 289.659.000. Sementara usulan Desa Warung Pojok Rp 207.324.880 dan Sosokan Baru Rp 196.983.720.
“Warung Pojok dan Batu Bandung baru bisa diproses jika utang berkas 2020 sudah tuntas. Kalau mau ADD dan DD-nya dicairkan, lunasi dulu utang berkasnya,” ujar Lilis.
Selanjutnya untuk berkas usulan pencairan yang disampaikan Desa Sosokan Baru, Lilis memastikan, mereka sudah melakukan verifikasi. Melalui verifikasi tersebut dipastikan berkas usulan pencairan desa ini dinyatakan lengkap dan akan segera diproses untuk diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang.
“Berkas usulan Sosokan Baru sudah tuntas. Secepatnya akan kami serahkan kepada BKD untuk segera diproses pencairanya,” demikian Lilis. (Herwan/sl)