Bersembunyi di Bak Mandi, Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Cengkram Polisi Setelah Sebulan Menghilang

INHU (Riau), Suaralira.com -- Polsek Kuala Cenaku yang sebelumnya menciduk pengedar narkoba, JN alias Joni (45) warga Desa Pasir Kemilu (Paskem) Kecamatan Rengat, Sabtu (20/2/2021) silam sekitar pukul 17.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku, akhirnya pelarian IH alias Toho (37) warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat berakhir ditangan Polisi.
 
Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sutarja SH berserta personel Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku dirumahnya, Desa Sungai Beringin Rengat, Rabu (17/3/2021) sekitar siang. Dari tangan Toho, diamankan juga Barang Bukti (BB) narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih 22,52 gram. Toho merupakan pemasok sabu untuk Joni.
 
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat  (19/3/2021) siang membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu oleh Polsek Kuala Cenaku tersebut.
 
Dikatakan Misran, pada tanggal 20 Februari 2021 lalu, Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku sebelumnya telah meringkus Joni, di Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku, dari tangan Joni, diamankan 5 paket sabu-sabu siap edar. Joni mengaku jika dia mendapatkan atau membeli sabu dari Toho rekan bisnisnya.
 
Mendengar penuturan si joni langsung Unit Reskrim langsung menuju rumah Toho di Desa Sungai Beringin Rengat, tapi Toho tak ada dirumah, kabarnya dia melarikan diri setelah mengetahui Joni tertangkap. Meski demikian, dirumah itu, tim berhasil mengamankan 29,38 gram sabu-sabu.
 
Hingga akhirnya, Kamis (17/3/2021) sekitar siang pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku Aipda S Nazara mendapat informasi jika Toho ada dirumahnya. Informasi itu disampaikan pada Kapolsek dan Kapolsek langsung memimpin tim untuk menangkap Toho.
 
Tim menggerebek sebuah rumah milik rumah Toho akan tetapi rumah tersebut posisi rumah dalam keadaan tertutup dari pintu hingga jendela rumah, rupanya toho merasakan kecurigaan kalau dirinya mau ditangkap sang pengedar beralibi dengan menutup semua pintu dan jendela. Menandakan bahwa pemilik tidak berada dirumah.
 
Namun tim tidak percaya begitu saja dengan menggeledah seisi rumah dan kecurigaan tim mengarah kepada asbak rokok diruangan tengah yang didapati puntung rokok yang belum mati masih mengeluarkan asap berawal dari situasi dan petunjuk tersebut dilakukan penggeledahan dengan teliti.
 
Tim lakukan penelitian dan berakhir pandangan kanit pada sebuah mbak mandi yang kondisi air lumayan keruh namun didapati ciri air yang mengeluarkan gelembungan, melihat petunjuk tersebut alibi petugas bermain tanpa aba-aba Bripka Suparto alias memet kateam opsnal polsek kuala cenaku langsung terjun ke bak tersebut.
 
Alibi seorang brigadir tidak diragukun lagi akhirnya sang bandar Toho didapat dengan sengaja bersembunyi dengan cara menyelam masuk ke bak mandinya yang lumayan besar Toho berhasil dicengkram sambul memegang sesuatu yang digenggaman tanganya.
 
"Kondisi basah kuyup, Toho dipaksa keluar dari bak penampungan air, genggaman tangan itu rupanya berisi bungkusan plastik putih ukuran sedang yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu tim masih mencurigai kalay barang haram tersebut masih ada.
 
Kemudian tim menggeledah rumah itu, terbukti ditemukan 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 22, 52 gram, 60 buah plastik bening sedang, 125 buah plastik klep kecil, 1 timbangan digita, 5 unit handphone, uang tunai Rp 845.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta barang bukti lainya.
 
"Toho dicecar akhirnya Toho mengakui saat itu ketika tim menggerebek rumahnya, saat itu dirinya sedang membungkus sabu untuk diedarkan, makanya dia sempat menggenggam bungkusan sabu ketika bersembunyi didalam bak penampungan air," tegas Misran. (Prs/sl)