Warga Kulim Jaya MS Pengedar Sabu Akhirnya di Gasak oleh Unit Reskrim Polsek Seberida

INHU (Riau), Suaralira.com -- Sering bermain dan bertentangan dengan Hukum yang ada di Negara ini walau diriny sudah berkepala empat, namun Ms (45) warga Kulim Cabang 9 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida ditangkap.
 
Kedapatan menyimpan, memiliki, menguasai bahkan menjual narkoba jenis sabu-sabu. Akhirnya MS diciduk oleh unit Reskrim Polsek Seberida harus berurusan dengan Polisi dan saat ini bersarang disel tahanan.
 
Ms yang ditangkap unit Reskrim kini ditetapkan sebagai tersangka dibekuk dirumahnya, Kamis (6/5/2021) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB, dari tangan tersangka, berhasil diamankan 3 paket sabu-sabu siap edar dengan berat sekitar 0.63 gram, timbangan digital, plastik klep pembungkus sabu, uang tunai sekitar Rp 10.210.000 yang diduga hasil penjualan sabu kepada pelanggannya.
 
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (7/5/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba di Polsek Seberida tersebut.
 
Dijelaskan Misran, berawal dari informasi awal didapat oleh personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkalan Kasai, jika ada sebuah rumah di Kulim Cabang 9 yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu, terkadang jadi tempat pesta narkoba dirumah tersebut.
 
Mendengar informasi tersebut yang disampaikan pada Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto S Sos dan tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek mengintruksikan Unit Reskrim untuk melakukan surveillance dan penyelidikan.
 
Hanya beberapa menit saja melakukan penyelidikan, tim menggrebek sebuah rumah yang menjadi target dan berdasarkan informasi.
 
Saat dilakukan penggeledahan Didalam rumah itu ditemukan tersangka sedang tidur di kamarnya dan tim mengamankan dan terus lakukan penggeledahan dan membuahkan hasil ditemukan 1 tas sandang warna hitam yang berisi 3 paket sabu-sabu, uang tunai Rp 10.210.000 serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba yang dijalan karya.
 
"Tersangka mengaku kepada penyidik jika barang haram itu miliknya, tapi sejauh ini kita tetap lakukan penyelidikan lebih dalam, dan terus lakukan pengembangan", tambah Misran. (prs/sl)