Polsek Rambutan Tangkap 2 Pelaku Curat 

Tebingtinggi (Sumut), Suaralira.com -- Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi tangkap dua pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian Selasa (16/3/21) pukul 00.30 WIB.
 
Kapolsek Rambutan AKP H Samosir SPD melalui Kasubbag Humas  Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan telah menangkap dua pelaku pencurian barang milik kementrian PUPR yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhon R, Palawi SH bersama anggotanya Bripka Erwin SH dan Bripka Nur Aripin pada saat laksanakan OPS Sikat Toba 2021, Selasa (16/3/).
 
Dikatakannya, berawal dari laporan Abdul Karim (47) karyawan pengamat pos PDA sungai Padang Tebingtinggi di Polsek Rambutan LP/10/lll/2021/TT.Tebing. tanggal 16 maret 2021.
 
Menindak lanjuti laporan tersebut Ipda Jhon R, Palawi bersama anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke dua pelaku pencurian yaitu, SS (30) dan AA (23) keduanya merupakan warga jalan HM Yamin kota Tebingtinggi.
 
Atas kejadian ini korban yakni kementrian PUPR ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah)," ujar Kasubbag.
 
Oleh petugas kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah tapak besi dan 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa plat dibawa ke Polsek Rambutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kepada kedua pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutup kasubbag. (Gabe/sl)