Pemain Narkoba Jenis Sabu Antar Provinsi di Sikat Satres Narkoba Polres Inhu

INHU (Riau), Suaralira.com -- Narkoba jenis sabu sabu kuni ditemukan lagi seberat 73 gram diamankan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kali ini pemainya merupakqn antar provinsi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar Provinsi.
 
Penangkapan tersangka kasus narkoba antar Provinsi yang berinisial RSP alias Rambo (40) asal Labuhan Batu Sumatera Utara (Sumut) dilakukan diruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.menjelang siang.
 
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK didampingi Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi SIK MH dan PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (22/3/2021) pagi membenarkan keberhasilan Polres Inhu mengungkap jaringan narkoba antar Provinsi tersebut.
 
Dijelaskan Kapolres, kasus ini mulai terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi jika di wilayah Dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai kerap terjadi transaksi narkoba lintas Provinsi yang berasal dari Medan Sumut. 
 
Berawal dari informasi tersebut tim yang terdiri dari pesonil  gabungan satnarkoba dan Polsek Seberida yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Aris Gunadi SIK MH melakukan penyelidikan, bahkan proses penyelidikan memakan waktu cukup lama, yakni sekitar 10 hari, namun penyelidikan itu tidaklah sia-sia. Jumat 19 Maret 2021 siang, tim melihat seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Beat plat Nopol BM 5422 VM dengan gerakan sangat mencurigakan.
 
Naluri berbicara akgirnya Tim coba menghentikan sepeda motor, namun bukannya berhenti pengendara sepeda motor itu menambah kecepatan, terjadilah aksi kejar-kejaran. Hingga akhirnya di wilayah Dusun Putihan pengendara sepeda motor itu berhasil dihentikan. Pengendara itu mengaku bernisial RSP alias Rambo.
 
Rambo disikat langsung dilakukan penggeledahan badan, tak ditemukan BB narkoba, tapi saat jok sepeda motor dibuka, tim menemukan dua kotak rokok, isi masing-masing kotak rokok itu adalah bungkusan plastik berisi serpihan kristal yang diduga sabu-sabu dengan total berat 73 gram disita padanya.
 
Rambo langsung diamankan digelandang ke Mapolres Inhu.
 
Ketika diinterogasi, Rambo mengaku sabu itu dibeli dari seorang kenalannya di Medan. Rambo berencana mengantarkan pesanan seseorang di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat sebanyak 20 gram dan sisanya ke Jambi.
 
"Tim memburu yang saat ini Nama dan identitas pemasok sabu dari Medan maupun pemesan sabu di Pematang Reba telah dikantongi, saat ini tim sedang memburu orang-orang yang disebut tersangka, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap," ucap Misran.
 
Rambo sang petugas antar saat ini duamankan di hotel prodeo selanjutnya sersangka Rambo dan BB narkoba serta sejumlah barang bukti terkait lainnya telah diamankan di Polres Inhu guna proses selanjutnya. "Tutup Misaran. (prs/sl)