PULAU HALANG, Suaralira.com -- Polsek Kubu Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 2,73 gram.
Pada Selasa, 23 Maret 2021 sekira pukul 19:00 WIB. Pelapor (Rizizhco A Murti, SH 26thn) mendapat informasi yang bisa dipercaya bahwa di Jl Gang Mesjid Kep Pulau Halang Muka Kec Kubu Babussalam Kab Rokan Hilir selalu terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu, setelah mendapat informasi tersebut pelapor melaporkan kepada Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu BRIPKA L Hendrian.
Selanjutnya Ps Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU R Sudaryono S SIK MM Kemudian atas Perintah Kapolsek Kubu, Pelapor dan bersama BRIPTU Firmansyah melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Pada pukul 22:30 WIB, pelapor dan BRIPTU Firmansyah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang di duga melakukan penyalahgunaan Narkotika yang berinisial WAL Als Lutfi Bin Abdul Wahab.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya yang di saksikan oleh datuk penghulu pulau halang muka sdr Abdul Rahman dan di temukan di dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidur 1 (satu) buah Kotak plastic yang di dalamnya terdapat puluhan bungkus plastik bening berlis merah kosong.
Dan didalam kamar tersebut tepatnya di dekat dinding kamar di temukan 1 (satu) bungkus plastic bening berlis merah yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastic bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku WAL Als Lutfi Bin Abdul Wahab bahwa ia mengakui Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari sdr HFH dengan cara membeli dan Selanjutnya Team Opsnal langsung melakukan pengembangan kerumah sdr HFH yang terletak di Jalan Gang Mesjid Kep Pulau Halang Muka Kec Kubu Babussalam Kab Rohil.
Yang mana pada saat itu sdr HFH sedang berada di dalam rumah dan kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya, lalu ditemukan barang bukti diatas atap seng dapur berupa 1 (satu) buah tabung permen pagoda warna orange yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic bening berlis merah yang diduga Narkotika yang disaksikan oleh datuk Penghulu Pulau Halang Muka.
Kemudian di lakukan introgasi terhadap pelaku HFH bahwa ianya mengakui Narkotika yang ditemukan oleh anggota Polsek Kubu tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr "Te" (dalam lidik) dengan cara membeli.
Selanjutnya setelah barang bukti ditemukan kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Pos Bhabinkamtibmas Pulau halang Kep Pulau Halang muka Kec Kubu Babussalam Kab Rohil dan Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 pada pukul 07:00 WIB, Kedua pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek kubu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil tes urine tersangka WAL Als Lutfi Bin Abdul Wahab (Alm) positif Metaphetamine, dan Amphetamine. (hms/J Manik/sl)