Telah Dipenjara, Status ASN Inhul Hadi Tetap Berjalan Walau Mangkir Berbulan bulan

RENGAT (Riau), Suaralira.com -- Bos besar Edinar Coin, Inhul Hadi sudah dijadikan tersangka oleh Polres Inhu sejak 9 Maret 2021 lalu. Terhadap nya kini ditahan atas sangkaan pasal 378 dan 372 yakni pasal penipuan dan/atau penggelapan. 
 
Karena terlalu banyak rekan bos Edinar Coun Gold (EDRG) yang dijanjikan keuntungan besar dan tak heran EDRG memiliki akun member sekitar 3.445 dan sekitar 208 miliar di dapatnya akhirnya harus berurusan dengan Polisi dan mendekam di hotel prodeo. 
 
Perkara Pidana tinggal menjajalani kedepanya, tinggal Nasibnya sebagai status aparatur sipil negara (ASN) yang disandangnya? Pendiri investasi yang diindikasikan bodong itu merupakan ASN di jajaran Pemkab Inhu yang dahulunya lama mangkir dari pekerjaannya, namun belum tau apa masalahnya belum diberhentikan ataukah bagaimana, mungkin karena Presiden EDRG banyak disegani karena jabatan big boss EDRG. 
 
Padahal Inhul Hadi Sebelum penetapan tersangka dan ditahan ternyata pihak terkait Kesbangpol telah memproses terlebih dahulu sampai tahap pemberhentian itu jangan kerja hingga tahap 5 dan dilanjutkan pada penyampaian surat kepada BKD dan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu. 
 
Inhul hadi sang big bos EDRG telah dipanggil dan diperiksa oleh intansi terkait yakni BKD dan Inspektorat yang sebelumnya juga pernah dipanggil dan diperiksa juga dimana dia berdinas.
 
Anehnya begitu lama dia mangkir dari pekejaanya sebagai ASN, UU dan PP tentang ASN nya pun tidak jatuh dan setelah mangkir berbulan bulan dengan lenggang masuk ke kantornya hening tidak seperti ada kejadian dan bersalah sungguh luar biasa. 
 
Seperti yang dilansir atau diberitakan terdahulu kepada dari Riau pos CO. tertanggal (24/3/2021) kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Boyke Sitinjak mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Yang bersangkutan sudah di panggil terkait ketidak hadiran melaksanakan tugas sebagai ASN waktu itu yang bersangkutan meminta untuk diberikan keringanan, "Kata boyke Rabu (24/3/2021). 
 
Saat ditanya sanksi apa yang bisa dijatuhkan, Boyke mengatakan jika dilihat dari kesalahan bisa diberhentikan dari status ASN. "Itu sudah beberapa bulan yang lalu rekomendasinya kami sampaikan. Selanjutnya diproses di Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan). 
 
Tapi kebetulan masa jabatan pak Bupati waktu itu kan akan berakhir. Sehingga sesuai ketentuan enam bulan sebelum akhir jabatan tidak bisa mutasi melakukan keputusan kepegawaian. Info lebih jelasnya bagaimana perkembangan selanjutnya bisa ditanyakan ke badan kepegawaian," ujarnya. 
 
Boyke mengatakan, jika ditinjau dari kasus yang sedang dihadapi Inhul Hadi, pemerintah daerah baru bisa mengambil tindakan pemberian sanksi sebagaimana diatur di UU ASN kalau sudah ada keputusan tetap pengadilan (inkrah). "Tetapi dengan pelanggaran ASN yang dilakukan pun sudah memenuhi syarat seandainya diberi sanksi pemberhentian dari ASN," katanya. 
 
Saat Suaralira.com menjumpai Subrantas kepala BKD Inhu dan menghubungi melalui pesan whatshap untuk konfirmasi belum lama ini, akan tetapi yang bersangkutan belum berhasil dijumpai ataupun membalas pesan whatshap suaralira.com.
 
Sekban BKD Inhu Dudy Sunandar ketika dimintai keterangan, kalau persoalan Inhul Hadi silahkan ditanyakan kepada Kaban, karena saya tidak mempunyai kewenangan memberikan keterangan tersebut, silahkan ke Kaban, beliau kan atasan disini, "kata Dudy. (Pras/sl)