Ancam Bunuh Warga Pakai Parang, Pria Peraduan Binjai Ditangkap Tim Elang Juvi

Kepahiang (Bengkulu), Suaralira.com -- Kamis 01 April 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, RJ (30) diamankan Tim Elang Juvi Polres Kepahiang. Pria Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ini diamankan karena sudah meresahkan warga. Lantaran kerap akan mengancam membunuh warga menggunakan parang.
 
Usai diamankan, RJ pun diserahkan ke Dinsos Kepahiang untuk diproses dirawat di RSKJ Soeprapto Bengkulu sebab dia mengalami gangguan kejiwaan.
 
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan, RJ memiliki riwayat penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Belakangan gangguan kejiwaan yang dialami RJ ini semakin parah. Ia pun membawa parang dan mengancam akan membunuh warga yang ada di sekitarnya.
 
“Oleh karena itu sebelum membahayakan warga, pria ini terpaksa kami amankan,” terang Welliwanto.
 
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap ODGJ ini mereka lakukan berdasarkan keluhan dan keresahan masyarakat setempat.
 
“Selain itu kami melakukan penangkapan juga berdasarkan permintaan dari Dinsos. Penangkapan pun kami lakukan setelah ada persetujuan dan surat pernyataan dari orang tua RJ,” papar Welliwanto.
 
Setelah berhasil mengamankannya, RJ langsung diserahkan kepada Dinsos Kabupaten Kepahiang. Oleh Dinsos RJ kemudian langsung dibawa ke RSKJ Soeprapto Bengkulu untuk perawatan.
 
“Sekarang yang bersangkutan sudah ditempatkan di RSKJ Soeprapto Bengkulu untuk perawatan,” demikian Kasat Reskrim Polres Kepahiang. (Herwan/sl)