Kepahiang (Bengkulu), Suaralira.com -- Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang dihentikan sementara waktu. Operasi Yustisi melibatkan TNI /Polri, Dishub, Satpol PP, dan BPBD ini dihentikan sepanjang bulan April 2021 ini.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Kepahiang, A Ghanin S Sos MM, Senin 05 April 2021 menuturkan, operasi Yustisi dihentikan sementara selama bulan Ramdhan. Kemungkinan akan dilaksanakan kembali setelah hari raya idul fitri.
Namun, lebih lanjut dikatakan Ghani, tidak menutup kemungkinan operasi Yustisi yang kerap menjaring para pelanggar Prokes ini akan dilaksanakan di bulan puasa jika nanti situasi di tengah masyarakat tidak terkendali (Banyak pelanggaran Prokes).
“Untuk saat ini Operasi Yustisi kita hentikan karena menyambut bulan suci ramadhan. Namun tidak menutup kemungkinan Yustisi ini akan kita laksakan juga di bulan puasa, jika banyak pelanggar prokes. Tergantung intruksi,” ujar Ghani.
Ghani mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan Prokes sesuai dengan anjuran pemerintah.
"Prokes demi kebaikan bersama, bukan hanya untuk kami tim Yustisi,” demikian Ghani (Herwan/sl)