Hakim PN Rohil Tolak Permohonan Praperadilan 'PS'

Ujung Tanjung, Suaralira.com -- Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menolak permohonan praperadilan dari Pemohon "PS" atas penetapan tersangka dan penangkapan dalam tindak pidana penganiayaan oleh Kepolisian Rokan Hilir. Sidang pembacaan putusan digelar diruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Selasa 6 April 2021.
 
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Erif Erlambang SH dan dibantu panitera pengganti AH Tumanggor SH dengan dihadiri pihak termohon Prapid yakni Gabungan kuasa hukum Tim Bidkum Polda Riau dan Polres Rokan Hilir. Sementara dari Kuasa Hukum dari Pemohon Prapid tidak kunjung hadir di persidangan pembacaan putusan.
 
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir Erif Erlambang SH menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.
 
Selanjutnya salah satu pertimbangan Hakim bahwa permohonan praperadilan Dinyatakan gugur dengan alasan bahwa tanggal 30 maret 2021 telah dilangsungkan sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama pemohon. "Kata hakim Erif Erlambang SH 
 
Terpisah, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH  mengatakan, Alhamdulillah.! hari ini Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah memutuskan perkara praperadilan seadil - adilnya antara Pemohon "PS" terhadap Kapolri Cq Kapolda Riau Cq Kapolres Rohil 
 
Selaku Termohon Prapid, Tim Bidkum Polda Riau bersama Tim Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh AKBP Dr Endang Usman SS SH MA beranggotakan IPTU Yesi Chandra Ayu,  AKP Febriandy SH SIK dan IPDA Kodam  Firman Sidabutar SH MH, Muswad Setiawan STrK, Amin Iskandar SH memenangkan gugatan praperadilan. "Kata AKP Juliandi SH.
 
Lebih lanjut dikatakan, dengan ditolaknya permohonan praperadilan dari Pemohon "PS", dimana upaya penyidik dalam melakukan proses penyidikan perkara tersebut dalam hal ini penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka telah dilaksanakan secara maksimal sesuai prosedur seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. "Pungkasnya. (hms/J Manik/sl)