Bupati Sumenep Serahkan SK Guru P3K Tahap II Formasi 2021

Suaralira.com, Sumenep (Jatim) -- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di aula Gedung Poday, Selasa (17/05/2022).
 
Dalam kesempatan tersebut Bupati menekankan seluruh guru dan pendidik untuk memberikan keteladanan dalam proses pendidikan, baik itu di sekolah maupun di tengah-tengah masyarakat.
 
“Karena sebagai pendidik, guru memiliki peran vital dalam pembentukan karakter siswa, begitu pula dalam kehidupan bermasyarakat, guru harus bisa menjadi teladan,” katanya.
 
Dan Bupati berharap, ratusan guru yang dikukuhkan, menghindari tindakan-tindakan yang bisa merusak citra dirinya dan dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep.
 
“Sebagai abdi negara, para guru harus bisa menjaga etika dan moral dalam kehidupannya. Sehingga keberadaannya di tengah-tengah siswa maupun masyarakat, benar-benar menjadi teladan dengan cara memberikan contoh tingkah laku yang baik,” paparnya.
 
Selain itu, Bupati meminta para guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan semata dalam mengajar. Namun juga harus membekali murid dengan moral dan etika, sehingga bukan hanya cerdas secara akademik tapi berakhlak mulia.
 
“Guru jangan hanya melahirkan siswa cerdas dan mandiri, namun juga moral dan etika, supaya mereka menjadi generasi penerus yang berkarakter kuat tidak mudah terpengaruh perkembangan apapun,” pesannya.
 
Sekedar diketahui, PPPK guru yang menerima SK Bupati tersebut merupakan hasil seleksi tahap II untuk formasi tahun 2021 dengan jumlah sebanyak 521 orang. Mereka akan melaksanakan tugas pada lembaga pendidikan di 27 kecamatan, dengan masa perjanjian kerja 5 tahun terhitung mulai 1 Maret 2022. (Ion's/sl)