ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) terkait sertifikasi tanah berlangsung di Aula Setdakab Aceh Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (08/04/2021).
Sidang PPL sebelumnya dibuka oleh Kakan Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Ramli SH MH dihadiri langsung Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH M Kn.
Selain itu, hadir juga Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Tapem) dan Kabid Tata ruang serta para Camat diantaranya, Camat Banda Mulia, Camat Tenggulun, Camat Bendahara, Camat Seuruway dan para Datok terkait.
Bupati Aceh Tamiang, H Mursil dalam forum sidang PPL terkait sertifikasi tanah, meminta pihak terkait dalam pembuatan sertifikat agar benar-benar memastikan tanah yang akan dibuat setifikatnya, tidak mengandung sengketa dan masalah-masalah.
"Saya harapkan kepada para Datok untuk membantu Pemerintah agar mensurvey kembali atas tanah-tanah yang akan disertifikatkan. Karena kalau tanah bermasalah akan sampai anak cucu", ujar Mursil.
Ditegaskan Bupati bahwa sertifikat Landreform dikeluarkan hanya untuk masyarakat Aceh Tamiang yang berdomisili di Aceh Tamiang. Dan tidak untuk orang yang berdomisili diluar Aceh Tamiang yang nantinya ketika sertifikat sudah didapat tidak di salah gunakan, "katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan, Ramli SH MH, dalam kesempatan itu menerangkan, bahwa untuk tahun 2021 ada lima (5) Kecamatan yang akan disurvey dan didata kembali terkait pembuatan sertifikat.
Menurut Kakan Pertanahan Aceh Tamiang, masyarakat yang akan membuat sertifikat tanah dan para pengajuan sertifikat, memang benar berdomisili di Kampung tersebut yaitu ada 550 (lima ratus lima puluh) bidang tanah dengan luas tanah 733,34 Ha (tujuh ratus tiga puluh tiga koma tiga puluh empat) hektar, "katanya. (Tarmizi Puteh/sl)