Disinyalir Kades Tinggi Raja Asahan Salah Gunakan Jabatan Dan Langgar Aturan Prosedur Penebangan Pohon Mahoni

(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Penanaman pohon memiliki banyak manfaat, di antaranya: Menjaga lingkungan: Pohon dapat menyerap polusi dan karbon dioksida, sehingga udara menjadi bersih, Mencegah banjir: Pohon dapat membantu mencegah banjir, Menjaga ketersediaan air: Pohon dapat menciptakan sumber air yang berkelanjutan, Meredam kebisingan: Pohon dapat meredam kebisingan yang mengganggu, sehingga membuat lingkungan terasa lebih tenang, Memperindah pemandangan: Penghijauan dapat memperindah pemandangan lingkungan, Menyeimbangkan lingkungan: Penghijauan dapat menyeimbangkan lingkungan sebagai tempat hidup satwa.
 
Tidak seperti di Dusun VII Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan yang sesukanya menebang Pohon Mahoni yang terletak di pinggiran ruas jalan Dusun VII Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
 
Pohon Mahoni yang terletak di pinggiran ruas Jalan Dusun VII Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan diduga ditebang tanpa ada izin serta diduga atas Suruhan dari Kepala Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Kamis 04 Desember 2024 yang lalu, sekira pukul 17.30 Wib.
 
Saat dikonfirmasi oleh awak media Suaralira.com melalui WhatsApp (WA) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 12.14 Wib Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan mengatakan bahwa pihaknya sudah diberitahu oleh Kepala Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
 
Dalam hal ini Kadis DLH Kabupaten Asahan mengatakan dikarenakan keberadaan beberapa Pohon Mahoni yang terletak di pinggiran ruas jalan Dusun VII, Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan sangat membahayakan keselamatan warga sekitar dan pengendara kendaraan yang melintas.
 
Kadis DLH Kabupaten Asahan juga mengatakan bahwa pihaknya menegaskan agar Kepala Desa Tinggi Raja segera melakukan peremajaan pohon kembali.
 
Pantauan awak media dilokasi terkait hal ini disinyalir sebagai Pemerintah Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan telah melakukan penyalahgunaan Jabatan.
 
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku izin penebangan pohon biasanya diajukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Persyaratan untuk mengajukan izin penebangan pohon biasanya meliputi surat izin rekomendasi penebangan pohon, foto pohon, alamat lokasi pohon, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
 
Setelah permohonan diterima, tim akan melakukan survey lokasi. Hasil survey akan menentukan apakah permohonan disetujui atau tidak. Jika permohonan disetujui, maka akan dikeluarkan Surat Ijin Pemotongan Pohon (SIPP).
 
Penebangan pohon biasanya dilakukan oleh Petugas Operasional DLH. Biaya penebangan pohon biasanya dibayarkan ke Kas Daerah. Melanggar aturan penebangan pohon dapat mengakibatkan denda atau sanksi. Sebelum menebang pohon, disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu aturan yang berlaku di daerah masing-masing.(IS/SL)