Pujud, Suaralira.com -- Lakukan penganiayaan terhadap rekan kerja, seorang Karyawan PKS PT KASS ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pujud Polres Rohil. Jumat 09 April 2021 Pukul 14.00 WIB.
Karyawan berinisial MIPS (39 tahun) tinggal di Perumahan PKS PT KASS Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil ini ditahan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh rekan kerjanya Puput Wijanarko (31 tahun), yang juga tinggal di perumahan PKS PT KASS, karena telah ditunjang tersangka.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan tersebut.
"Saat Korban sedang bekerja mengelas bubut memotong besi dibagian bawah, sedangkan tersangka bekerja di atas memotong besi, selanjutnya tersangka membanting 1 buah besi diatas rak dan ada sampah jatuh kekepala korban, selanjutnya Korban menegur dengan berkata "Tolong kalau kerja pelan dikit".
Lalu tersangka meludahi korban sebanyak 2 kali dan mengenai wajah korban selanjutnya Korban Berkata "Lap dulu ludahmu ini lap- lap" akan tetapi tersangka tertawa sinis, pada saat korban mau mendatangi tersangka, Korban langsung di tunjang pada bagian wajah dengan menggunakan kaki kanannya dengan menggunakan Sepatu Safety Sambil Berkata "Ini la samamu" Sehingga menyebabkan bibir bawah korban luka dan berdarah serta hidung korban luka dan bengkak.
Selanjutnya datang Saksi Saudara Karman melerai dan berkata "Kau kok kek gitu kau Bal "Selanjutnya Korban datang kekantor PKS PT KASS untuk melaporkan tentang kejadian tersebut, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud". Jelas AKP Juliandi SH.
Setelah mendapat laporan tersebut, diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di PKS PT KASS Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Selanjutnya unit Reskrim langsung menuju ke alamat tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Selanjutnya anggota polsek pujud membawa tersangka ke polsek pujud dan memasukkan tersangka kerutan tahanan polsek pujud untuk proses lebih lanjut", jelasnya lagi.
Adapun Barang Bukti 1 Pasang Sepatu Safety warna Coklat dan Visum ET dari ter Revertum dan tersangka dijatuhkan melanggar Pasal yang Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana". Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)