Ketangkap Pekerja Lakukan Pencurian Buah Sawit, Pria Ini di Amankan Polsek Simpang Kanan

Simpang Kanan, Suaralira.com -- Ketangkap pekerja lakukan pencurian terhadap buah sawit milik perkebunan kelapa sawit Ayam Mas yang terletak di Kepenghuluan Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, pria ini diamankan di Polsek Simpang Kanan Polres Rohil. Jum'at 09 April 2021, Pukul 18.20 WIB.
 
Pria berinisial "S" alias Klewer berusia 35 tahun yang juga tinggal di Kepenghuluan Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan ini, diamankan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh karyawan perkebunan Bukit Mas, Kim Sun 60 tahun yang merupakan korban, atas aksinya melakukan pencurian terhadap buah sawit milik perkebunan Bukit Mas sehingga mengalami kerugian material sebesar Rp 350.000.-, Jum'at 9 April 2021.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Pada Minggu (11/4/2021). pagi membenarkan adanya laporan korban tindak Pidana Pencurian tersebut.
 
"Pelapor sedang berada dibarak perkebunan kelapa sawit Ayam Mas, lalu tiba-tiba seorang mandornya  menelpon pelapor dan berkata “Ada maling itu katanya ketangkap sama yang kontrol,” pelapor menjawab “Yauda amankan aja dan bawak Pelaku beserta barang buktinya.
 
Setelah itu Pelapor langsung menuju ke lokasi kejadian. Sesampainya dilokasi kejadian, pelaku pencurian tersebut sudah diamankan oleh anggota kerja Pelapor dan kemudian selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Simpang Kanan." ungkap AKP Juliandi SH.
 
Adapun Barang Bukti yang ikut diamankan berupa 1 buah egrek piber dengan panjang lebih kurang 3 meter, 6 tandan buah kelapa dan untuk pelaku ini diduga melanggar Pasal 363 Jo 362 KUHPidana". Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)