Kepahiang (Bengkulu), Suaralira.com -- Tim Elang jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang, Bengkulu menangkap "SH" (43), seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin 19 April 2021 Pukul 01.00 Wib.
"Pada hari Senin, 19 April 2021 sekira jam 01.00 Wib, Tim Elang jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang, melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ditangkap di kediamannya di Desa Cinta Mandi Baru Kec Bermani Ilir Kab Kepahiang,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau, kepada Suaralira.com, (19/4/2021).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan di bawa ke Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut.
Malau menjelaskan tersangka "SH" dilaporkan oleh ayah korban ke Polres Kepahiang, pada Minggu (18/4/2021) lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya dengan cara alat kelamin dari korban dipegang dan dikulum pelaku.
“Saat itu pelapor bertanya kepada korban bahwa sudah berapa kali perbuatan tersebut terjadi, kemudian korban mengatakan perbuatan tersebut terjadi pada hari Kamis, 15 April 2021 sekitar jam 18.30 wib.
Lokasinya berada di pondok kebun di dekat Air Langkap, Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir, yang mana pada saat itu "SH" mengatakan akan membelikan korban Handphone,” jelas Malau.
Berdasarkan pengakuannya, "SH" menyebut telah mencabuli empat anak dibawah umur berjenis kelamin laki-laki.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang sudah di amankan di bawa ke Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut.
"Polisi menjerat tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak." Demikian Kasat Reskrim. (Herwan/sl)