SatRes Narkoba Polres Rohil Bekuk Berantai Resedivis Pengedar Sabu

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Berhasil membekuk secara berantai resedivis pengedar sabu Rohil dan Deli Tua - Sumatera Utara (Sumut). Minggu, 18 April 2021 Pukul 18.30 WIB.
 
Resedivis BS alias Bayu 23 Tahun, alamat Balam KM 11, Bangko Jaya di bekuk bersama non resedivis FES alias Fredrick 20 tahun, Alamat km 22 Balam - di Pinggir Jalan Lintas Riau Sumut, Balam KM 35, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. 
 
Sementara setelah dikembangkannya lagi Resedivis LS alias Asiang, 53 Tahun, dan resedivis RS alias Aan 40 tahun dibekuk dalam perburuan petugas di Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera. Seberat 68,54 Gram barang bukti sabu ikut disita petugas dari para tersangka ini.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
 
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika didaerah Balai jaya km 35, menindak lanjuti informasi tersebut lalu Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
 
Di TKP kemudian tim Opsnal menemukan terduga saudara Fredrick baru turun dari Mobilnya bersama dengan saudara Bayu dan saat dilakukan penggeledahan dari saudara Fredrick didapat barang 1 wadah plastik warna kuning berisi 2 bungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital, dan 1 wadah plastik warna ungu yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik besar dan 3 bungkus plastik sedang dan 6 Bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone miliknya di kantong celana bagian kanan depan. 
 
Sedangkan dari penggeledahan badan saudara Bayu ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Huawei
dan 1 buah mancis berbentuk Senjata mainan warna hitam dipinggang sebelah kanan yang katanya digunakan untuk "jaga-jaga". 
 
Terus tim opsnal menggeledah rumah Fredrick, tepatnya didalam kamar ditemukan lagi 1 unit Samurai warna biru (hasil barter narkotika jenis sabu), interogasi tersangka ini menerangkan adanya kerjasama dalam penjualan sabu itu dari Deli Tua Sumatra Utara. Selanjutnya kedua terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil" ungkap AKP Juliandi SH.
 
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Saudara RS alias Rudi dan temannya LS alias Asiang di Deli Tua, Sumatera Utara. Dan saat di interogasi keduanya mengaku bahwa memang benar ada menjual narkotika jenis sabu kepada saudara Fredrick dan Bayu, yang mana diterangkannya lagi mereka mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang berinisial A (masih dalam lidik). 
 
Dari saudara Rudi dan saudara Asiang didapat 2 unit timbangan, Kumpulan plastik plastik klip, Handphone, dan benda lainnya yang terkait dengan sabu. Selanjutnya semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil", jelasnya lagi.
 
Sambung Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH," Barang Bukti masing-masing tersangka yang diamankan petugas antara lain, Fredrick, 1 tas sandang warna Silver merk Polo Start, 1 Unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 wadah plastik kotak warna kuning berisi 1 unit timbangan digital dan 2 bungkusan plastik bening, 1 wadah plastik kotak warna ungu yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik besar, 3 bungkus plastik sedang dan 6 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 Buah Samurai warna Biru. 
 
Dari saudara Bayu, 1 Pistol mancis warna hitam dan 1 unit handphone merk HUAWEI warna hitam, sedangkan dari saudara Rudi 1 tas  kecil warna hitam merk Santer, 1 unit handphone  android merk Realme warna biru gelap, 1 unit timbangan digital ukuran besar warna silver, 1 unit timbangan didgital ukuran sedang warna silver, 1 lembar slip bukti transfer ATM BRI dari Sumansyah kepada Rieska Monicha
 
Dan 1 buah botol kaca ukuran kecil, 1 buah karet dot yang terhubung dengan pipet bening 2 buah, karet dot yang terhubung dengan kaca pirex 2 buah, tutup minuman energy yang telah terhubung masing –masing dengan 2 pipet warna putih 2 buah, plastik klip bening ukuran besar 5 buah, korek mancis berbagai warna, 10 bungkus plastik bening yang masing –masing berisikan kumpulan plastik klip bening berbagai ukuran.
 
Ke 4 tersangka yang kemudian dijatuhkan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, semuanya didapati memiliki hasil tes urine positif". Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)