PEKANBARU, SUARALIRA.com - Polda Riau mengungkap kasus jaringan prostitusi online anak di bawah umur. Dalam kasus ini 4 orang dijadikan tersangka.
Demikian disampaikan, Direskrimum Polda Riau, AKBP Surawan dalam jumpa pers di Polda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Selasa (21/09/2016). Dia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan 3 orang mucikari sebagai tersangka dan satu orang pemasok pil ekstasi.
Mereka yang menjadi mucikari tergolong masih muda, yakni DDS alias Odi 21) pria, RT alias Edo (20) pria dan N (20) wanita. Untuk tersangka inisial A, pemasok narkoba jenis ekstasi dalam jaringan prostitusi online ini.
"Ketiga mucikari ini melayani calon pelanggannya lewat jaringan medsos Facebook dengan nama akun Alfian Maulana. Jadi mereka menjajakan jasa prostitusi lewat online," kata Surawan.
Masih menurut Surawan, dari hasil penyelidikan, ada 6 wanita yang mereka jajakan ke pelanggannya. Dari jumlah itu, 3 korban status dewasa sedangkan 3 korban lagi anak di bawah umur dengan usia antara 16 sampai 17 tahun.
"Untuk para korban perdagangan seks anak di bawah umur ini, mereka mengenakan tarif sekali pakai Rp 3 juta. Untuk korban di bawah umur dikelola mucikari Odi dan Edo. Untuk sekali transaksi mucikari menerima fee Rp1 juta," kata Surawan.
Untuk tersangka mucikari N (20) wanita, lanjut Surawan, menjajakan wanita dewasa. Hanya saja harga yang ditawarkan N lebih murah yakni Rp 900 ribu untuk sekali pakai. Dalam hal ini, tersangka N menerima fee Rp 150 ribu.
"Untuk korban anak di bawah umur, kita akan bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak. Tim kita juga akan melakukan pendampingan terhadap mereka," kata Surawan.
Untuk tersangka A (21) kata Surawan, dalam jaringan prostitusi online ini sebagai pemasok narkoba. Karena biasanya, ada pelanggan yang akan menggunakan para korbannya, minta juga disediakan ekstasi.
"Jadi mereka itu satu jaringan, ada pemasok wanitanya ada juga pemasok narkobanya. Malah satu tersangka mucikari prianya sekaligus juga menjajakan dirinya," kata Surawan.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya, uang Rp 6 juta, 4 HP dan KTP. Mereka mengaku membuka usaha prostitusi online ini baru berjalan sekitar 6 bulan.
"Mereka kita kenakan pasal UU Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Surawan. (dtc/sl)