Rokan Hilir, Suaralira.com -- Hendak nyabu bersama temannya di Bulan Ramadhan ini, seorang Pengangguran berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Rohil di Cucian Motor. Minggu, 18 April 2021 Pukul 18.00 WIB.
Pengangguran berinisial TH alias Taufiq 24 tahun alamat di Jalan Lintas Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir diamankan polisi setelah mengakui akan menggunakan sabu seberat 11,34 gram tersebut bersama temannya di kamar tidur.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana penyalahgunaan narkoba ini.
Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah Tempat Curian Ranmor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Setelah dilakukan pengintaian dilakukan penggerebekan di Cucian Ranmor tersebut dan didalam sebuah kamar ditemukan seorang laki laki bernama Taufiq, dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dibawah kasur 2 plastik berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Selain itu turut diamankan 1 unit hand-phone milik terlapor.
Berdasarkan keterangan terlapor bahwa barang tersebut milik temannya bernama Ipan (dalam lidik), yang mana sebelum tertangkap terlapor bersama IPAN didalam kamar tersebut mau menggunakannya kemudian terlapor ini beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil", ungkap AKP Juliandi SH.
Adapun Barang Buktinya 2 Plastik berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 Unit handphone Samsung, Tes urine tersangka positif Amphetamina, setelah itu ianya dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika", imbuh AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)