Tapung Hilir - Kampar (Riau), Suaralira.com-- Lahan milik saudara Zulham, Miswardi Antono dan Muhammad Abadi terletak di lokasi kebun sawit yang ada di pencak 100 Kota Garo Kec Tapung Hilir Kab Kampar diduga diserobot pihak perusahaan dengan pemilik Hansen.
Zulham, Miswardi Antono dan Muhammad Abadi yang mempunyai alat bukti kepemilikan lahan masa lalu, mencoba untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, karena kawan-kawan yang dulu ada di sini sudah minta ganti rugi, pada saat itu kami pergi ke Malaysia. Dijelaskannya kepada awak media pada Kamis (22/4/2021).
Kemudian setelah pulang dari Malaysia, kami bertiga menuju ke lokasi mau ambil lahan tersebut, namun ditahan oleh oknum aparat, akhirnya terjadi keributan dilokasi.
Kemudian Minta tolong dengan Kepala Desa Kota Garo untuk dilakukan mediasi, dulu lahan itu memang masuk di Kecamatan Siak hulu, dikarenakan pemekaran, sekarang masuk Kota Garo.
Kemudian Kepala Desa (Kades) Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, H Ilyas Sayang saat dikonfirmasi awak media mengatakan, sudah mengajak mereka untuk mediasi dan ketemu di toko roti vanhollano Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru. Dan akan membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Kemarin, kami bertiga sudah tenang seolah-olah sudah disanggupi pihak perusahaan, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan mengatakan "sudah, nanti kita bantu, gak penuh kebawah penuh keatas", katanya menirukan ucapan pihak perusahaan.
Mereka yang dari perusahaan itu ada dari humas namanya Pak Nasir, Pak Aswir dan juga Kepala Desa Kota Garo, H Ilyas Sayang, namun karena ditunggu-tunggu sudah tidak jelas semua ceritanya.
Maka dari itu kami akan menempuh cara-cara sendiri, dengan cara gimana yang bisa dibantu mendapatkan ganti rugi seperti kawan-kawan sebelumnya, diharapkan kawan dari wartawan bisa membantu, agar bisa memproses melaporkan Bagaimanakah kasus hukumnya.
Karena lahan milik Hansen ini sebenarnya sudah di gugat dan kalah di pengadilan, lahan seluas 400 Ha itu harus dikembalikan kepada negara, itu keputusannya sudah Inkrah, sudah mempunyai keputusan hukum tetap.
Kemudian dari tahun 2011, diduga Hansen ini maling tanah diatas tanah negara, kemudian kami mau mengambil lahan tetapi dapat perlawanan oleh oknum aparat.
Oleh karena itu wajar kalau orang berpikiran, jika perkebunan baik-baik saja, tentu gak perlu pakai pengamanan karena gak ada masalah, kenapa pakai pengamanan dari oknum aparat, tentunya ada masalah, orang yang mau ambil haknya dihalang-halangi.
Kami berharap kalau ada pertemuan dengan Kepala Desa Kota Garo, H Ilyas Sayang dapat menindaklanjuti permasalahan ini, jika tidak ada penyelesaian, kami akan lakukan demo untuk menuntut hak kami yang diduga telah diserobot pihak perusahaan. (Pon/sl)