Bagan Siapi-api, Suaralira.com -- Seorang resedivis diduga menjadi kurir sabu di Bagan siapi-api berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil, saat mengantarkan sabu kepada orang tak dikenal Pelaku.
Pelaku bernama Sutikno alias Asun, 42 tahun, alamat Jalan Bintang Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ini ditangkap setelah di geledahi petugas didapati sabu seberat 117,98 gram barang bukti.
Sutikno alias Asun digeledah di Jalan Pulau Baru, daerah depan lapangan Koni, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Jum’at 23 April 2021, Pukul 13.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini.
"Diperoleh informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jalan Pulau Baru, Bagan Siapiapi, kemudian atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud guna memastikan informasi tersebut.
Di lokasi dimaksud Tim Opsnal menjumpai seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, maka segera tim memberhentikan dan melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan uang sebanyak Rp 500.000 dan 1 unit Handphone miliknya, Kemudian berhasil juga diamankan 1 buah amplop putih yang didalamnya terdapat benda diduga narkotika jenis sabu.
Didapatkan sebanyak 4 bungkus plastik klip yang berada dalam bungkusan plastik dibalut lakban, saat dipertanyakan Asun mengaku hanya disuruh "Jon" (dalam lidik) untuk menghantarkan narkotika jenis sabu dalam amplop tersebut kepada orang yang belum dikenalnya, rencananya akan bertemu dengan orang tersebut didepan daerah lapangan koni, kemudian terlapor berikut benda diduga narkotika jenis sabu serta benda lain terkait yang diamankan darinya dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkaranya lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
Adapun Barang Buktinya 1 bungkus plastik berisikan 4 bungkus plastik klip masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah amplop warna putih Potongan Lakban warna cokelat 1 unit HP merek Samsung Android warna biru, Uang berjumlah Rp 500.000 dan 1 unit Sepeda motor merek honda beat beserta kunci kontaknya.
Hasil tes urine tersangka positif mengandung metampetamina dan setelah itu ianya dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika". Imbuh AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)