Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Tim opsnal sat Res narkoba polres Rokan Hilir berhasil meringkus seorang pria berinisial Hi (39) warga jalan Raja muda kecamatan Sinaboi kabupaten Rokan Hilir, Diduga terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,34 gram.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Minggu (28/11) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
 
Juliandi memaparkarkan kronologi bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sekitar SPBU jln Bintang, Bagan Siapi api diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. 
 
Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan tim.opsnal Polres rokan hilir untuk melakukan  serangkaian tindakan penyelidikan berupa pengamatan di lokasi guna memastikan informasi tersebut. 
 
Tepat pada hari Jumat tanggal 26 November 2021, sekira jam 15.30 wib, tim opsnal melihat 1 (satu) orang laki –laki yang berada dibelakang area SPBU  dengan gelagat mencurigakan. Kemudian tim opsnal langsung mendatangi  tersangka dan melakukan peggeledahan badan. 
 
Saat dilakukan penggeledahan badan, di temukan dalam kantong celana belakang tersangka sebuah kotak rokok Surya yang setelah dibuka ternyata berisi 1 (satu) paket  diduga sabu sabu dan 1 (satu) buah mancis. Saat di interogasi bahwa Sabu sabu tersebut   dibeli dari seorang wanita berinisial MA yang beralamat di jalan lintas Poros, kecamatan Sinaboi, kabupaten Rokan Hilir.  
 
Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan guna melakukan penangkapan terhadap MA dirumahnya namun terduga MA telah pergi dari rumahnya.
 
Lanjut AKP Juliandi kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah MA dan tidak ditemukan barang bukti narkotika namun ditemukan barang bukti yang diduga ada  kaitannya dengan tindak pidana narkotika  berupa 1 buah buku tab BRI an UMI KALSUM dan 1 Buah buku tab BNI an UMI KALSUM. 
 
Pada saat penggeledahan rumah MA, tiba tiba terlihat 1 orang laki melarikan diri dari sebuah rumah yang berada tepat di samping rumah MA, kemudian tim opsnal coba masuk kedalam rumah tersebut dan ditemukan 1 unit sepeda motor honda Scopi yang ternyata merupakan Barang bukti  hasil Curanmor yang sedang ditangani oleh Polsek Bangko, polres Rohil. 
 
Setelah melakukan serangkaian penggeledahan tersebut, tersangka, dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut. "Pungkas AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)