Polres Tebingtinggi Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Amankan seorang Pria terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja berinisial IB alias R (65) Warga Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtingi.
 
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan Selasa (27/4) mengatakan, terduga pelaku Narkotika diamankan pada Jumat (23/4) sekira Pukul 10.Wib, setelah mendapat informasi bahwa di jalan Danau Ranau Kelurahan Lubuk Raya akan ada transaksi Narkotika tepatnya disalah satu kolam ikan.
 
Mendapat Laporan informasi tersebut, Anggota Resnarkoba langsung menuju TKP dan di salah 1 rumah yang dibelakangnya ada kolam ikan, saat itu anggota melihat seorang Pria yang sesuai dengan informasi, lalu orang tersebut diamankan kemudian di introgasi dan orang tersebut mengaku berinisial Ib als R.
 
Kemudian dilakukan penggeledahan disekitar kolam dan ditemukan kertas coklat yang didalamnya berisikan diduga daun ganja didalam kaos kaki, lalu diperiksa sekitar kolam di belakang rumah tersangka ditemukan 1 plastik hitam berisikan daun ganja kering, dan 1 tas warna coklat berisikan daun ganja kering, 1 hekter, 10 bh kertas coklat. Lalu diintrogasi orang tersebut mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, "Ujar Kasubbag.
 
lalu Sambung Kasubbag, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, guna untuk diproses selanjutnya.
 
"Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) dari  UU  No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman diatas 5 thn," Ujar Kasubbag mengakhiri. (Gabe/sl)