Ilustrasi

TAHAN IJAZAH SEKOLAH, TABRAK ATURAN KEMENDIKBUD

Bogor (Jabar), Suaralira.com -- KASUS penahanan sebanyak 200 lebih ijazah siswa miskin oleh SMK dan SMA di kota Bogor, membuat gerah komisi IV DPRD kota Bogor, lantaran lebih dari 70 persen sekolah swasta masih melakukan hal tersebut.
 
Kendati, KCD Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah II Jawa Barat (Jabar) telah menerbitkan surat edaran nomor 326 / SEd / III / Cadisdik.Wil.II / 2019 oleh KCD Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah II Jawa Barat, yang menginstruksikan agar SMA juga SMK tidak menahan ijazah.
 
Alhasil, pada Kamis (4/2/2020) Komisi IV pun mendatangi kantor Disdik Provinsi Jawa Barat di Bandung untuk berkoordinasi terkait kasus tersebut.
 
Ketua komisi IV, Aditya Warman Adil mengatakan, penahanan ijazah terhadap siswa miskin tidak boleh dilakukan dengan alasan apa pun, sebab hal itu sudah tertera dalam peraturan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2012.
 
“Di pasal 14, mengesahkan unit pendidikan di kota / kabupaten dan privinsi di perkenankan menahan ijazah dengan alasan apapun, dan itu diumumkan oleh Disdik jabar, 'ucapnya untuk diluncurkan.
 
Seharusnya, kata dia, surat edaran yang diterbitkan oleh KCD Disdik Jabar harusnya bisa efektif dan dipatuhi oleh seluruh SMK / SMA, baik negeri maupun swasta. 
 
Selain itu, sanbungnya, DPRD meminta untuk mengintervensi anggaran APBD kota dan provinsi untuk menembus tunggakan siswa miskin yang berujung pada penahanan ijazah.
 
“Ya, tentu saja intervensi anggaran melalui bansos BTT. Tapi sekolah harus proaktif mendata dan menerima siswa mana saja yang layak disetujui. “Sangat baik”, ”imbuhnya.
 
Politisi PKS ini mengatakan bahwa komisi IV akan segera diajukan kepala sekolah SMP hingga SMA untuk mengkoordinasikan hal tersebut. “Mudah-coba masalah penahan ijazah kedepannya takkan terulang,” imbuhnya.
 
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Atty Somaddikarya mengatakan, meminta persetujuan pada peraturan Balitbang dan Surat Edaran KCD Disdik wilayah II Jabar, menyelesaikan seluruh SMA atau SMK memilih hal tersebut. 
 
“Kan regulasinya sudah jelas, sekolah tak boleh menahan ijazah karena itu negara. Lebih untuk siswa miskin, ”tegasnya.
 
Kendati demikian, Atty mengaku sangat menerima jika ada sekolah yang menahan ijazah yang belum diselesaikan. 
 
“Atas dasar itu dewan mendukung agar APBD hadir untuk masyarakat miskin. Sebab, ijazah sangat penting sebagai syarat melamar pekerjaan dan dapat mengurai jumlah persetujuan serta memberi ruang bagi warga miskin untuk dapat hidup lebih layak lagi". (ag/sl)