Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Guna memutus Covid-19, Polsek Sipispis Resor Tebingtinggi terus menggelar Operasi Yustisi tiga Pilar di Wilayah Hukumnya, yang dipimpin Kapolsek AKP Saepullah S Sos.
Petugas mendatangi Lokasi tepatnya di Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sabtu (1/5).
"Operasi Yustisi dilaksanakan secara Mobile dan Stationer dengan melibatkan 11 Personil dari Unsur TNI-Polri dan ASN," Kata Kapolsek Sipispis melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan.
Dalam Operasi Yustisi, Petugas menemukan Sebanyak 50 Orang Pelanggar Prokes dan diberi Hukuman atau tindakan berupa Teguran tertulis dan teguran Lisan.
"Dalam Kegiatan itu, petugas juga Membagikan 100 masker dan memberi Himbawan Untuk selalu mematuhi Prokes guna memutus Penyebaran Covid-19," Ujar Kasubbag Nainggolan. (Gabe/sl)