Kuansing, Suaralira.com -- Dalan waktu tidak lebih dari 1 jam, Sat Reskrim Polres kuansing berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah sdr Ricky dengan cara melemparkan botol molotov.
Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 jam 21.30 Wib rumah tempat tinggal sdr Ricki di jalan merdeka gg melati kampung baru pasar Kec Kuantan tengah dilempar dengan molotov yang menyebabkan sofa diteras rumahnya terbakar dan turut membakar konsen jendela.
Korban yang waktu itu duduk dengan temannya di dekat lembaga pemasyarakatan mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya bernama Geo berlari dan menjumpai korban dengan mengatakan "yah, rumah kita dibakar orang" kemudian korban berlari kerumah dan melihat api yang masih menyalai dan berusaha memadamkan api tersebut.
Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Mwrudut Tia SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dan dilokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya yang masih meninggalkan bau bensin yang digunakan sebagai bom molotov.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bom molotov adalah sdr RV (34 tahun) dan tidak lebih dari 1 jam pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Kec Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keeterangannya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukab, pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan pelaku dikarebakan pelaku sakut hati kepada korban.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto SIK MM yang dihubungi melalui telepon selular membenarkan ada kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres untuk didalami motif lain sehingga pelaku berani melakukan perbuatan tersebut, terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (hms/J Manik/sl)