ROHIL, Suaralira.com -- Polsek Bangko Subsektor Pekaitan Polres Rokan Hilir berhasil mendamaikan Tindakan yang diduga pengancaman pakai senjata tajam (Sajam) sambil mabuk dengan menerapkan program andalan Polri, Problem Solving.
Problem Solving ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Besar BRIPKA Rigco Afrianis, dengan menghadirkan kedua belah pihak terkait Di Jalan Lintas SP 5, RT 008 RW 004, Dusun SP5, Kecamatan Pekaitan. Sabtu 13 November 2021. Pukul 21.00 WIB.
Pihak terkait yakni, terlapor Sugianto (37 thn) Alamat SP 5 RT 008 / RW004 Kepenghulan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan yang dilaporkan oleh, 1 Amat Syafi'i (44 thn) Bukit damar RT 004 / RW004 Kep Sungai manasib Kecamatan Bangko pusako, 2 Katno (53 thn) SP 5 RT 008 / RW004 Kepenghulan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan. Dan 3 Wagiyem (47 thn) SP 5 RT 008 / RW004 Kepenghulan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pelaksanaan Problem Solving Diduga Pengancaman dengan Senjata Tajam yang terjadi di Dusun SP5 Kepenghulan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir berakhir berhasil sepakat untuk berdamai.
Pelaksanaan problem Solving, Sehubungan dengan adanya Laporan / Pengaduan oleh warga memberi tahu bahwa telah terjadi yang di duga tindakan Pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam," ungkap AKP Juliandi SH.
Yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira jam 00.30 Wib pelaku Atas nama Sugianto yang kondisinya dalam keadaan mabuk berteriak sekeras - kerasnya dari rumah milik dengan mengatakan masalah tentang tanaman yg di tanam oleh Korban Saudara Katno dan Saudari Wagiyem yang merupakan tetangga pelaku.
Setelah selesai berteriak lalu keluar dari rumahnya dan berjalan menuju Ketempat bongkar muat sawit yang tak jauh dari rumahnya setiba ditempat tersebut Korban Saudara Amat Syafii yang sedang melakukan muat sawit lalu berhenti dan menyampaikan agar Pelaku Sugianto tidak jangan membuat onar.
Mendengar hal tersebut pelaku tidak terima dan terjadi adu mulut, tak lama kemudian pelaku pulang kerumahnya, dan mengambil senjata tajam jenis parang dan keluar mengarah ketempat Korban, pada saat korban melihat pelaku membawa senjata tajam, korban bersama teman pergi dari tempat bongkar muat sawit, atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan tidak senang serta Menghubungi Babhinkamtibmas untuk diselesaikan secara problem solving," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Selanjutnya setelah dilakukan problem solving antara kedua belah pihak kemudian Sepakat dan Mufakat untuk Menyelesaikan Permasalahan ini Secara Kekeluargaan Tanpa Menempuh Jalur Hukum.
Kedua Belah pihak Saling Memaafkan dan Terlapor Bersedia memberikan kerugian dari pihak pelapor Yaitu sebagai upah - upah (hukum adat)
Apabila pihak terlapor melakukan perbuatan melanggar hukum dmdusun SP 5 Kep Sungai Besar, terlapor, bersedia di proses dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dan apabila Kedua Belah Pihak Melanggar Dari Surat Kesepakatan ini Maka Kedua Belah Pihak Harus bersedia Dituntut Oleh Hukum yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya. (Hms/J Manik/sl)