Kapolsek Rambutan Pimpin Penangkapan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi yang dipimpin langsung Kapolsek AKP H Samosir SPd bersama Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap H alias AN (56) warga Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, pada Kamis (29/4).
 
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan korban Suwandi (27) warga Jalan Karya Jaya Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Tebingtinggi.
 
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan kepada Media Minggu (2/5) membenarkan kejadian, dan mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Indrapura Kabupaten Batubara.
 
Modus penggelapan dilakukan pelaku dengan meminjam sepeda motor korban, pelaku awalnya bersama korban pergi ke Gang Mesjid Kampung Lalang (TKP) dengan mengendarai sepeda motor Shogun, BK 2507 NT.
 
"Setelah sampai tujuan, pelaku mengatakan kepada korban "Aku pinjam dulu ya keretamu, mau ngambil uang sama saudara," ucapnya.
 
Korban memberikan sepeda motor miliknya, namun setelah lama menunggu, pelaku tidak kembali dan akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Rambutan.
 
"Pelaku sudah enam kali melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kepada korbannya," ungkap Kasubbag Nainggolan. (Gabe/sl)