INHU (Riau), Suaralira.com -- Dalam satu malam bahkan hanya hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin langsung Kapolsek, Kompol Edy Yasman SH dan Kanit Reskrim Ipda Ario Setiady SH meringkus 5 tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu belum lama ini.
Lima tersangka yang ditangkap kepemilikan narkoba cukup besar ini dilakukan Kamis (6/5/2021) hingga malam hingga Jumat 7 Mei 2021 dini hari lokasi dan tempat yang berbeda.
Tersangka tersebut inisial AGI alias Agung (19) warga kebun 3 Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala, ADR alias Dio (21) warga kebun 5 Desa Sungai Lala, RMD alias Dani (20), SRT alias Anto Kocik (34) warga Desa Kelawat Kecamatan Sungai Lala dan SRO alias Bombom (40) yang juga warga Desa Kelawat diduga telah lama bermain.
Di jelaskan Misran ditangan kelima tersangka ini, berhasil diamankan narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dengan jumlah fantastis, yakni 1 paket ukuran sedang dengan berat kotor 0,82 gram dan 25 paket siap edar dengan berat kotor 34,56 gram.
Selain itu disita barang bukti berupa handphone milik para tersangka, tim juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 22 juta juga disita daripadanya.
"Kata Misran kronologis penangkapan para tersangka, dimana Kamis (6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Pasir Penyu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu tempat pencucian sepeda motor Desa Perkebunan Sungai Lala, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut segera dilaporkan ke Kapolsek Pasir Penyu, selanjutnya, Kapolsek bersama Panit Reskrim langsung memimpin penyelidikan dilapangan. Ditempat cucian sepeda motor itu, tim berhasil mengamankan Agung, dari tangan Agung ditemukan 1 bungkus ukuran sedang narkoba yang diduga sabu-sabu, disimpan dalam kotak rokok mungkin untuk mengelabui.
Di katakan Tersangka mengaku sabu itu miliknya yang didapat dari Dio. Tim bergegas menuju rumah Dio di perkebunan 5 Desa Sungai Lala. Jumat 7 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan Dio dirumahnya, saat itu, Dio bersama temannya Dani yang juga sama-sama pemain narkoba jenis sabu tidak terlalu sulit untuk dimintai keterangan.
Ketika digeledah, tim menemukan 1 tas sandang warna hitam yang berisi 25 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 34,56 gram.
Dio mengakui semua aktifitas yang dijalani selama ini, sebagai pengedar sabu-sabu dan sabu-sabu itu dipasok dari kenalannya, Anto Kocik panggilan ya.
Keterangan Dii Tim meluncur kerumah Anto Kocik di Desa Kelawat, tiba di rumah Anto Kocik sekitar pukul 02.30 WIB.sayangnya Anto Kocik tak ada, melainkan berada dirumah temannya Bombom. Rumah Anto dengan rumah Bombom tak pula terlalu jauh, jadi hanya dalam hitungan menit, tim tiba dirumah Bombom dan langsung menggerebek rumah tersebut yang diduga untukn persembunyianya.
Ternyata keduanya sedang menghitung kekayaan hasil penjualan tentu tak nunggu lama Anto Kocik dan Bombom langsung diciduk keduanya diamankan tim, uang sejumlah Rp 22 juta juta turut diamankan sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukan para pemain narkoba kawakan tersebut.
"Padanya 5 tersangka, barang bukti narkoba dan uang tunai, juga sejumlah handphone milik para tersangka yang dijadikan sebagai sarana berkomunikasi dalam menjalankan bisnis haram itu, semuanya sudah di Polsek Pasir Penyu saat ini kita jebloskan kepenjara untuk nantinya dilakukan penyidikan dalam keteranganya". Tandas Misran. (prs/sl)