Rokan Hilir, Suaralira.com -- Polsek Panipahan gelar giat Operasi Yustisi di jln Bhakti Kep. Panipahan kec. Pasir Limau Kapas, Jum'at, (21/05/2021).
Kegiatan tersebut berupa himbauan dan penerapan protokol kesehatan kepada warga masyarakat berupa penggunaan masker dan Penerapan Protokol kesehatan di Kec. Pasir Limau Kapas.
Sesuai INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Kegiatan yang diikuti oleh TNI Polri, Satpol PP, Pihak Kecamatan, Dan pihak Puskesmas Melakukan Sosialisasi Atau Himbauan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Sosialisasi sangsi melanggar Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 Kepada Masyarakat Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil.
Melakukan Sosialisasi dan himbauan wajib menggunakan masker dan Mengikuti Protokol kesehatan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan Giat Operasi Yustisi tersebut, Petugas masih mendapatkan masyarakat yang melanggar Prokes, Diberikan sanksi lisan sebanyak 15 orang, serta sanksi tertulis dan tindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas sebanyak 14 Orang.
Petugas juga Mensosialisasikan Program Kebiasaan Baru dengan menerapkan 5 M serta memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di Luar Rumah dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti Masyarakat.
Agar masyarakat melakukan kebiasaan 5 M guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kec. Pasir Limau Kapas di Wilkum Polsek Panipahan
Kegiatan selesai sekira pukul 11.30 wib. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. (hms/J Manik/sl)