Suaralira.com, Pekanbaru -- Kembali terkait dugaan perusahaan pers yang tidak berbadan hukum, sebagaimana viranya berita dibeberapa media online baru-baru ini. Seperti halnya media online (siber) www.puganews.com, yang dikelola oleh PT Media Puga Pratama sebagaimana yang tertera didalam box redaksi yang diduga tidak berbadan hukum tercatat di Kementrian Hukum dan Asasi Manusia (Menkumham).
Akan hal tersebut diatas, Idham Syarif SSas SSos Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) angkat bicara.
"Keberadaan Aliansi Media Indonesia (AMI) yang berkedudukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Provinsi Riau, sangat menyayangkan sikap pelaku usaha perusahaan pers yang diduga ilegal dan/atau diduga tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan langsung oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia sebaga lembaga resmi Negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia." Ucap Idham Syarif SSas SSos Sekjen DPP-AMI, dalam press rilisnya yang disampaikan kepada media via WhatsApp pribadinya 081276XXXXXX, Sabtu (03/12/2022).
Merujuk dari pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 9 ayat (2), kita Aliansi Media Indonesia (AMI) meminta kepada Kapolda Riau melalui Direskrimsus untuk mengambil tindakkan tegas terhadap pemilik media onlime (siber) www.puganews.com yang dikelola oleh PT Media Puga Pratama, sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pers. "Pinta Idham Syarif.
Permintaan tersebut diatas, akan disampaikan secara tertulis sebagai laporan pengaduan kami nantinya di Mapolda Riau, demi menjunjung tinggi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang diduga telah dicederai oleh oknum Dien Puga (DP). "Bebernya.
Pengaduan yang kita lakukan, dengan ini disampaikan kepada seluruh rekan wartawan seprofesi dan kepada seluruh jajaran pelaku, pemimpin perusahaan pers tidak ada unsur apapun melainkan demi tegaknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, selain itu tindakkan yang diduga dilakukan Dien Puga selaku Pelaku Usaha Pers serta selaku Pemimpin Redaksi, jelas cederai Undang-Undang Pers. "Tutup Idham Syarif. (Team/sl)